Memahami Klausula Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen
Utama

Memahami Klausula Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen

Klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Ketua KKI David M.L Tobing mengatakan bahwa klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran. Jika tidak diterapkan, prinsip-prinsip tersebut dapat mengakibatkan perjanjian dibatalkan oleh pengadilan.

David mengingatkan bahwa dalam hukum perdata terdapat pembatasan asas kebebasan berkontrak. Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila dinilai pembuatan dan/atau pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan peraturan, kesusilaan, ketertiban umum, kebiasaan, kepatutan dan keadilan. Hakim sebagai pembentuk hukum (judge made law) berwenang menambah, mengurangi atau meniadakan syarat-syarat yg ditentukan dalam kontrak. (Baca: Terjadi Sengketa, Konsumen Diimbau Selesaikan Secara Non-Litigasi)

“Asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata tidak bersifat absolut, dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya dan menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan,” kata David, Kamis (10/2).

Pada dasarnya klausula baku diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 1 ayat 10 UUPK menyatakan “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

Sementara pada Penjelasan Pasal 22 ayat (1) POJK no. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, “Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal ”

Meski klausula baku tidak dilarang, namun terdapat beberapa hal yang dilarang dicantumkan dalam klausula baku seperti pengalihan tanggungjawab pelaku usaha, penolakan pengembalian barang/uang yang sudah dibayar, konsumen tunduk pada aturan baru, perubahan, dan lanjutan, kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang angsuran, mengurangi manfaat/ harta kekayaan konsumen, dan perihal pembuktian konsumen.

Tags:

Berita Terkait