Memahami Klausula Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen
Utama

Memahami Klausula Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen

Klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Akibat dari pelanggaran klausula baku menyebabkan perjanjian batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PK, “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.”

Selain itu Pasal 62 ayat (1) UU PK juga mengatur sanksi pidana atas pelanggaran klausula baku yang dilakukan pelaku usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan PASAL 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Mengikuti perkembangan zaman, terdapat perjanjian baku berbentuk digital atau elektronik untuk ditawarkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 POJK No. 1/POJK.07/2013.

David meminta konsumen untuk memahami kontrak elektronik saat bertransaksi di pasar digital. Kontrak elektronik dianggap sah apabila terdapat kesepakatan para pihak; dilakukan subjek hukum yang cakap/berwenang mewakili sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; terdapat hal tertentu; dan objek transaksi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kontrak elektronik paling sedikit harus memuat data identitas para pihak; objek dan spesifikasi; persyaratan transaksi elektronik; harga dan biaya; prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Perdagangan secara digital turut membuka peluang terjadinya sengketa secara digital. Selain keberadaan UUPK, pemerintah sendiri telah berupaya memberikan payung hukum perlindungan konsumen di sektor digital dan penyelesaian sengketa lewat PP No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PP PMSE mengatur beberapa hal seperti pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, materi iklan elektronik dilarang bertentangan dengan hak konsumen dan prinsip persaingan usaha yang sehat, penawaran secara elektronik dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan mengatur informasi dalam kontrak elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait