Memahami Klausula Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen
Utama

Memahami Klausula Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen

Klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kemudian PP PMSE juga mengatur bahwa dalam setiap pengiriman barang, pelaku usaha harus memastikan keamanan barang, kelayakan kondisi barang, kesesuaian barang, ketepatan waktu pengiriman, wajib menyelesaikan perselisihan apabila ada ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual dengan jangka waktu yang disepakati, penukaran barang atau pengembalian dapat dilakukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian antara barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, cacat tersembunyi, rusak, atau kadaluarsa.

Menurut Mantan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zahir, beberapa permasalahan yang muncul dalam transaksi digital adalah barang diterima terlambat, tidak sesuai janji waktu pengiriman, pelaku usaha mengirim barang tidak sesuai pesanan, barang yang diterima dalam kondisi rusak, pelaku usaha mengklaim kerusakan bukan dari toko, dan pelaku usaha hanya mau bertanggung jawab untuk produk yang tidak sesuai.

Jika terjadi demikian, Husna menyebut konsumen memiliki tiga pilihan yakni mengembalikan produk sebagian atau seluruhnya, menerima produk dengan kondisi yang ada, atau menerima produk dengan meminta kompensasi. Namun apabila tiga pilihan tersebut tidak mungkin dilakukan, konsumen dapat memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang ada yakni secara langsung melalui mekanisme online: toko dan/atau platform (jika platform membenarkan tindakan toko dan tidak mau turut bertanggung jawab), melalui LPKSM setempat: klarifikasi online dan/atau mengundang mediasi, dan melalui BPSK dengan mengundang para pihak.

“Kalau sengketa di belanja online itu ada dua hal apakah belanja di platform resmi atau tidak. Yang sering terjadi itu dilakukan individu melalui FB atau IG dan ini agak sulit ditindaklanjuti. Kalau platform belanja resmi sangat mungkin dilakukan (tindak lanjut) jika pihak toko tidak merespon karena penipuan atau produk tidak sesuai. Karena platform bertanggung jawab terhadap penjual jadi komplain bisa diajukan ke platform,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait