KLB IPPAT 2021 di Lombok Digugat, Ini Alasannya
Berita

KLB IPPAT 2021 di Lombok Digugat, Ini Alasannya

Rencana penyelenggaraan KLB IPPAT yang akan digelar di Lombok, NTB pada 20 Maret 2021 ini dinilai tidak sesuai dengan putusan PN Jakarta Barat No.694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt dan AD-ART PP IPPAT.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Logo IPPAT. Foto: www.kongres6ippat.com
Logo IPPAT. Foto: www.kongres6ippat.com

Konflik internal organisasi pejabat pembuat akta tanah yang tergabung dalam Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) sejak tahun 2018 ternyata belum berakhir. Setelah Kongres IPPAT VII yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 27-28 Juli 2018 silam dibatalkan melalui putusan PN Jakarta Barat No.694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt tertanggal 4 Februari 2020 dan diperkuat putusan PT DKI Jakarta No.422/Pdt/2020/Pdt.DKI tertanggal 29 September 2020 (putusan inkracht).  

Kini, giliran rencana Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT di Lombok NTB pada 20 Maret 2021 sebagai tindak lanjut pembatalan hasil Kongres IPPAT VII terkait pemilihan Ketua Umum IPPAT dan Majelis Kehormatan Pusat IPPAT kembali menghadapi gugatan. Gugatan bernomor 172/Pdt.G/2021/PN Jkt,Brt tanggal 1 Maret 2021 ini dilayangkan anggota biasa IPPAT yakni Hustam Husain dkk terhadap Ruli Iskandar selaku Koordinator Pelaksana Tugas Harian (Pth) Pengurus Pusat (PP) IPPAT dan Osye Anggandarri sebagai Sekretaris Pth PP IPPAT.

Kuasa Hukum Hustam Husain dkk, Djuli Edy Muryady, menilai gugatan ini dilayangkan karena rencana KLB IPPAT di Lombok tidak sesuai dengan putusan PN Jakarta Barat No.694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt dan AD/ART IPPAT. Putusan PN Jakarta Barat tertanggal 4 Februari 2020 itu intinya membatalkan hasil Kongres IPPAT VII di Makassar pada Juli 2018. Putusan tersebut diperkuat putusan PT DKI Jakarta tertanggal 29 September 2020. Artinya, Kongres IPPAT VII tidak pernah ada.    

Putusan itu juga memerintahkan pengurus wilayah untuk mengadakan KLB IPPAT. Alhasil, Pth IPPAT berencana menyelenggarakan KLB di Lombok, NTB pada 20 Maret 2021 mendatang. Djuli berpendapat KLB tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi seolah seperti melanjutkan Kongres IPPAT VII.

“KLB seharusnya melibatkan seluruh stakeholders IPPAT sebagai anggota organisasi profesi,” kata Djuli saat dihubungi, Senin (15/3/2021). (Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan, 2 Calon Ketua Umum Tolak Hasil Kongres IPPAT 2018)

Dia menilai rencana KLB itu tidak sesuai AD/ART IPPAT karena peserta yang diundang merupakan seluruh anggota IPPAT yang sebelumnya menjadi peserta dalam Kongres VII IPPAT. Padahal mengacu Pasal 7 AD IPPAT menyebut anggota biasa IPPAT mempunyai hak untuk memilih dan dipilih; ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; dan berbicara dan mempunyai hak suara.

Lalu, Pasal 13 ART mengatur anggota IPPAT berhak mengikuti semua kegiatan perkumpulan yang sesuai dengan AD dan/atau ART; memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus atau majelis kehormatan dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam AD, ART, dan peraturan perkumpulan; mengeluarkan pendapat dan mempunyai 1 suara dalam rapat; mendapatkan pelayanan dan manfaat yang sama dari perkumpulan.

Tags:

Berita Terkait