KLHK Ingatkan Produsen AMDK Soal Kewajiban Pengelolaan Daur Ulang Sampah Plastik
Terbaru

KLHK Ingatkan Produsen AMDK Soal Kewajiban Pengelolaan Daur Ulang Sampah Plastik

Pada prinsipnya, ada tiga kewajiban mengikat produsen yang diatur dalam Peta Jalan KLHK. Selain membatasi timbulan sampah dari produk gelas dan botol plastik, produsen juga wajib melakukan pendaurulangan dan pemanfaatan kembali produk yang sudah digunakan konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
KLHK Ingatkan Produsen AMDK Soal Kewajiban Pengelolaan Daur Ulang Sampah Plastik
Hukumonline

Limbah sampah plastik merupakan ancaman serius bagi manusia. Tak hanya merusak lingkungan, limbah sampah plastik berisiko menyebabkan berbagai penyakit mematikan yang menyerang organ tubuh manusia mematikan, seperti kanker.

Besarnya penggunaan plastik dalam keperluan rumah tangga menjadi penyebab tingginya limbah plastik, baik di daratan, lautan, hingga lautan. Bahkan di Kota Bogor saja misalnya, hasil penelitian yang dilakukan oleh TribuneNews Bogor pada 22-27 September lalu menunjukkan bahwa limbah plastik banyak ditemukan di aliran sungai Ciliwung. Beberapa kategori atau bentuk limbah plastik dimaksud adalah botol air mineral (air minum dalam kemasan), kopi sachet, mie instan, deterjen pewangi dan sabun cuci, shampoo, sabun mandi, dan pasta gigi.

Guna menanggulangi limbah sampah plastik, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik, mengatakan bahwa berdasarkan Peta Jalan Pengurangan Sampah KLHK 2020-2029, pemerintah melarang produksi sejumlah item plastik berukuran kecil pada 2029 mendatang. Produk plastik yang secara bertahap harus sudah dihentikan produksinya antara lain kemasan sachet kecil, sedotan plastik di restoran, café dan hotel.

Baca Juga:

“Termasuk juga sedotan plastik yang menempel pada minuman, dan juga  wadah sytrofoam,” kata Ujang Solihin dalam sebuah webinar, Selasa (4/10).

Hal tersebut diatur dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada 2030. Menurut Ujang, produsen AMDK juga harus sudah mulai bertanggungjawab, misalnya dengan menarik kembali botol-botol plastik  untuk didaur ulang di bank-bank sampah.

Target pengurangan tersebut dilakukan antara lain dengan mendorong produsen AMDK mengubah desain produk mini menjadi lebih besar  (size up) ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan sampah. Selain itu, produsen juga diwajibkan untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR). Tujuan size up botol dan gelas plastik untuk mempermudah pengelolaan sampah plastik, tidak gampang tercecer dan mudah untuk di daur ulang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait