KLHK Ingatkan Produsen AMDK Soal Kewajiban Pengelolaan Daur Ulang Sampah Plastik
Terbaru

KLHK Ingatkan Produsen AMDK Soal Kewajiban Pengelolaan Daur Ulang Sampah Plastik

Pada prinsipnya, ada tiga kewajiban mengikat produsen yang diatur dalam Peta Jalan KLHK. Selain membatasi timbulan sampah dari produk gelas dan botol plastik, produsen juga wajib melakukan pendaurulangan dan pemanfaatan kembali produk yang sudah digunakan konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Idham Arsyad. Dia mendukung kebijakan size out botol AMDK tersebut.

“Botol air mineral itu harus segera dihentikan produksinya (phase out), minimal ukuran botol yang diizinkan di pasaran nantinya hanya yang berukuran 1 liter,” jelasnya.

Berdasarkan data KLHK, total sampah nasional pada 2021 mencapai 68,5 juta ton di mana sebanyak17 persen atau sekitar 11,6 juta ton disumbang oleh sampah plastik seperti gelas plastik (berikut sedotan), dan botol air mineral (AMDK) yang ikut mendongkrak volume sampah plastik. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari satu dekade sebelumnya.

Di samping itu, produksi AMDK gelas plastik tercatat sebesar  10,4 miliar setiap tahun. Pada segmen ini, market leader AMDK berkontribusi pada timbulan 5.300 ton sampah gelas plastik per tahun.

Sampah industri AMDK juga berasal dari  botol plastik yang produksinya mencapai 5,5 miliar botol per tahun. Timbulan sampah botol plastik tercatat 83 ribu ton, atau hampir separuh timbulan sampah plastik industri AMDK. Separuh dari timbulan sampah botol ini merupakan sampah market leader AMDK.

Melihat besarnya sumbangan sampah plastik pada total sampah nasional, upaya size up  dan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi Permen KLHK 75/2019. Hal ini tak lepas dari peranan  produsen besar AMDK yang tampaknya masih mengabaikan pemerintah dengan  memasarkan produk kemasan ukuran di bawah 1 liter. Selain bertahan dengan tidak mengurangi produksi kemasan ukuran di bawah 1 liter, bahkan produsen AMDK juga dengan berani mengeluarkan produk baru kemasan botol ukuran mini 220 ml.

Pada prinsipnya, lanjut Ujang, ada tiga kewajiban  mengikat produsen yang diatur dalam Peta Jalan KLHK. Selain membatasi timbulan sampah dari produk gelas dan botol plastik, produsen juga wajib melakukan pendaurulangan dan pemanfaatan kembali produk  yang sudah digunakan konsumen.

Tags:

Berita Terkait