KLHK Ingatkan Produsen AMDK Soal Kewajiban Pengelolaan Daur Ulang Sampah Plastik
Terbaru

KLHK Ingatkan Produsen AMDK Soal Kewajiban Pengelolaan Daur Ulang Sampah Plastik

Pada prinsipnya, ada tiga kewajiban mengikat produsen yang diatur dalam Peta Jalan KLHK. Selain membatasi timbulan sampah dari produk gelas dan botol plastik, produsen juga wajib melakukan pendaurulangan dan pemanfaatan kembali produk yang sudah digunakan konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Produsen punya kewajiban untuk menarik kembali botol-botolnya untuk didaur ulang menjadi botol atau produk lain dan melakukan pemanfaaatkan kembali,” kata Ujang Solihin.

Selain menjaga lingkungan, ada potensi besar dari pendaurulangan sampah plastik ini yakni dari sisi bisnis. Menurut Kasub Dir. Prasarana dan Jasa Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK Edward Nixon Pakpahan, bisnis daur ulang sampah berpotensi menciptakan 4,4 juta lapangan kerja.

“Bisnis daur ulang yang merupakan bagian dari tren ekonomi sirkular  berpotensi menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru dan menambah PDB  Rp569-638 triliun pada 2030,” kata Nixon.

Dengan membangun ekosistem ekonomi sirkular yang menekankan pada daur ulang sampah, maka sampah bukan lagi dilihat sebagai persoalan, tapi akan dipandang sebagai sumber daya ekonomi baru yang berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait