KLHK Usulkan Dua RUU Ini Masuk Prolegnas
Berita

KLHK Usulkan Dua RUU Ini Masuk Prolegnas

Yaitu revisi UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. Sedangkan Komisi IV DPR mengusulkan RUU Pencegahan dan Pengendalian Karhutla.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Johny berharap penanganan karhutla dapat dilakukan secara spesifik dengan basis data yang jelas. Misalnya, terkait dampak penyakit yang ditimbulkan karena terpapar asap karhutla, kementerian dan lembaga terkait harus memiliki upaya penanganan yang spesifik.

 

“Diharapkan RUU itu mampu memaksimalkan peran masing-masing kementerian dan lembaga terkait penanganan karhutla,” kata dia.

 

Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya menegaskan agar pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas itu kepada publik. Berbagai RUU itu terutama mengenai penanganan karhutla harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.

 

Pada dasarnya peraturan yang ada saat ini terkait karhutla sudah baik jika dilaksanakan secara tepat dan benar. “Jangan sampai ini hanya sekedar proyek legislasi dimana ketika UU itu nanti disahkan masyarakat sipil malah mengajukan gugatan,” kata Muhammad Teguh.

 

Meski regulasi yang mengatur penanganan pemadaman api penyebab karhutla cukup baik, tapi Teguh melihat masih ada celah dimana regulasi yang ada saat ini luput melindungi korban. Selain pemadaman api, kata dia, seharusnya pemenuhan hak-hak korban harus menjadi perhatian utama dalam penanganan karhutla.

Tags:

Berita Terkait