Kluster Pajak di UU Cipta Kerja Ciptakan Kepastian Iklim Keadilan Berusaha
Berita

Kluster Pajak di UU Cipta Kerja Ciptakan Kepastian Iklim Keadilan Berusaha

Kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Saat ini, pemerintah sedang menggodok 40 (empat puluh) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 entang Cipta Kerja. Maka itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat.

Salah satu upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menggelar seminar yang bertema “Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan”. Seminar ini dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan laporan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Seminar ini menampilkan narasumber Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, dan pengamat pajak Darussalam, yang dilaksanakan pada Kamis (19/11).

Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI).

Sri Mulyani mengatakan bahwa tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global. Selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. (Baca: UU Cipta Kerja Dinilai Ciptakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel)

Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah. “Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya Tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” tuturnya.

Kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik. Latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait