KMK Tunjangan Pulsa Terbit, PNS Dapat Pulsa Gratis Hingga Desember
Berita

KMK Tunjangan Pulsa Terbit, PNS Dapat Pulsa Gratis Hingga Desember

Pemberian tunjangan akan dilakukan secara selektif sesuai dengan kriteria tugas yang dilakukan oleh PNS.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merealisasikan insentif berupa pulsa gratis untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mempercepat realisasi anggaran, serta bentuk dukungan pemerintah untuk PNS yang melakukan pekerjaan dari rumah sebagai efek dari pandemi Covid-19.

Sebagai payung hukum, Sri Mulyani sudah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 39 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid ini dinyatakan mulai berlaku sejak KMK diterbitkan yakni pada 31 Agustus hingga 31 Desember 2020.

Terdapat delapan butir penetapan terkait insentif pulsa untuk PNS dalam KMK tersebut. Salah satunya adalah tentang besaran pulsa yang akan diterima PNS. Dalam butir pemberian paket data dan komunikasi untuk PNS dibagi menjadi dua, yakni pejabat tingkat Eselon I dan II/ setara akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp400 ribu perbulan. Sementara pejabat tingkat Eselon III/setara kebawah akan mendapatkan tunjangan pulsa senilai Rp200 ribu.

Sementara di butir ketiga disebutkan bahwa tunjangan sebesar maksimal Rp150 ribu dapat diberikan kepada mahasiswa ataupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil. Dan sekaligus terdapat penegasan pada butir kedua dan kelima bahwa pemberian insentif pulsa ini akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.

“Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa,” katanya Sri Mulyani dilansir Antara. (Baca Juga: Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi)

Sri Mulyani menuturkan anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan namun tidak bisa karena Covid-19. “Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.

Tags:

Berita Terkait