Koalisi: Pemerintah Tidak Singgung Represi Digital dalam Sidang UPR Keempat
Terbaru

Koalisi: Pemerintah Tidak Singgung Represi Digital dalam Sidang UPR Keempat

Pemerintah Indonesia dinilai gagap dalam mengenali pentingnya pemenuhan hak-hak digital masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly (tengah) saat sidang Universal Periodic Review (UPR) di Markas PBB, Jenewa Swiss. Foto: Humas Kemlu
Menkumham Yasonna H Laoly (tengah) saat sidang Universal Periodic Review (UPR) di Markas PBB, Jenewa Swiss. Foto: Humas Kemlu

Pemerintah Indonesia menyampaikan beragam capaian di bidang HAM dalam sidang pemantauan berkala universal atau Universal Periodic Review (UPR) yang berlangsung 9-11 November 2022 di Jenewa, Swiss. Namun dari berbagai capaian yang disampaikan, pemerintah dinilai luput menyampaikan isu tentang represi digital yang menimpa masyarakat sipil di Indonesia.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menilai pemerintah Indonesia gagap dalam mengenali pentingnya pemenuhan hak-hak digital warga. “Kami menyesalkan pelindungan dari tuntutan hukum dan serangan-serangan yang dialami pembela HAM dan warga baik secara fisik maupun daring, tidak dipandang sebagai bagian perbaikan HAM di Indonesia,” kata Damar Juniarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022) lalu.

Catatan SAFEnet menyebut hak-hak digital di Indonesia mengalami represi. Salah satu contohnya, pemerintah menggunakan pembatasan bandwidth dan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada 2019. UU ITE juga kerap digunakan untuk membungkam suara masyarakat sipil yang bertentangan dengan rezim.

SAFEnet menghitung periode 2020-2021, terjadi sedikitnya 340 serangan digital terhadap pembela HAM, aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil lainnya. Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan selama pandemi Covid-19 melonjak menjadi 510 kasus pada tahun 2021, dimana salah satu targetnya adalah perempuan pembela HAM.

Sayangnya, berbagai peristiwa di ranah digital itu tidak dipaparkan pemerintah Indonesia dalam sidang UPR ke-4 itu. Sekalipun sempat dibahas tentang perbaikan revisi RUU KUHP, tapi tidak dijelaskan apa perbaikan dan pelindungan bagi masyarakat dan pembela HAM dalam RUU KUHP itu. Begitu pula terkait dengan kewajiban pemerintah untuk memperjelas apa bentuk perlindungan bagi perempuan di ranah digital.

Ketua KIKA, Dhia Al Uyun, menyoroti soal kebebasan akademik yang minim direspon pemerintah dalam sidang UPR tersebut. Laporan KIKA menyebut ada tekanan-tekanan dari aktor negara dan universitas yang menghukum dan membungkam kebebasan berpendapat serta ekspresi akademis.

Akademisi menjadi korban kriminalisasi, termasuk di bawah UU ITE, hanya karena berekspresi kritis terhadap pemerintah, menjadi saksi ahli dalam proses persidangan dan berbicara tentang temuan hasil riset di ruang publik. Sementara itu, mahasiswa yang mengekspresikan kritik dijatuhi tindakan pendisiplinan oleh universitas karena mengajukan pertanyaan dan gagasan yang kontroversial.

Tags:

Berita Terkait