Koalisi: Persetujuan Perppu Cipta Kerja Jadi UU Bentuk Pelanggaran Konstitusi
Utama

Koalisi: Persetujuan Perppu Cipta Kerja Jadi UU Bentuk Pelanggaran Konstitusi

Karena DPR dianggap melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perppu Cipta Kerja sebagai jalan pintas memperbaiki UU Cipta Kerja yang tak sesuai dengan putusan MK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Baik pelanggaran perbaikan UU Cipta Kerja, maupun pelanggaran penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja,” kata Janses.

Dia menilai, Perppu 2/2022 secara substansi sama dengan UU 11/2020. Ke depannya, Kepal bakal menemph upaya hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu tersebut. Soal apa bentuk upaya hukumnya, Janses masih enggan membeberkannya. Tapi boleh jadi, upaya uji materil maupun formil menjadi pilihan yang bakal ditempuh Kepal ke depannya.

Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU sengaja dibuat dengan cara yang sarat pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta terhadap konstitusi. Perppu 2/2022 dianggap memiliki ‘wajah’ otoritarianisme rezim pemerintahan Joko Widodo dalam praktik legislasi. Nahasnya, didukung oleh DPR dengan menghilangkan marwah dan harga dirinya tanpa memperdulikan masifnya gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat.

“YLBHI menilai persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap konstitusi UUD NRI 1945,” ujarnya melalui keterangan tertulis , Rabu (22/3/2023) kemarin.

Terhadap persetujuan DPR terhadap Perppu 2/2022 menjadi UU, YLBHI memberikan tiga catatan. Pertama, persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja menjadi UU dinilai melanggar konstitusi, karena telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020.

Kedua, keberadaan aturan ini menandakan pemerintah dan DPR telah ditundukkan oleh oligarki. Secara materi muatan tidak satupun pasal-per pasal dari Perppu 2/2022 menguntungkan masyarakat kecil. Seperti buruh, petani, masyarakat adat, nelayan serta elemen masyarakat lainnya.

Ketiga, YLBHI mengingatkan pengesahan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU merupakan satu diantara rentetan panjang pembangkangan pemerintahan Jokowi dan DPR terhadap konstitusi, setelah sebelumnya ‘persekongkolan’ pemerintah dan DPR membuat produk legislasi minim partisipasi masyarakat. Serta membahayakan bagi negara hukum.

Seperti diketahui, mayoritas fraksi partai memberikan persetujan terhadap Perppu 2/2022 menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (21/3/2023). Seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terdapat dua fraksi partai menolak Perppu 2/2022 disetujui menjadi UU yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai  Demokrat. Aksi penolakan ini diwarnai aksi walk out sejumlah anggota Fraksi PKS dari ruang rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait