Koalisi Desak Gubernur DKI Cabut IMB Pulau Reklamasi
Berita

Koalisi Desak Gubernur DKI Cabut IMB Pulau Reklamasi

Ditengarai prosesnya bermasalah karena tidak melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Namun, Pemprov DKI Jakarta mengklaim sebagai regulator yang memiliki kewenangan menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB sesuai aturan yang berlaku.

Oleh:
Ady Thea DA/ANT
Bacaan 2 Menit
Demo tolak reklamasi Teluk Jakarta. Foto: RES
Demo tolak reklamasi Teluk Jakarta. Foto: RES

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mencabut ratusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diterbitkan untuk bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

 

Ketua DPP KNTI, Martin Hadiwinata menghitung lebih dari 930 IMB yang diterbitkan Anies di pulau C dan D. Keputusan ini menurut Martin tak terduga karena Anies sebelumnya berkomitmen untuk menghentikan reklamasi.

 

Menurut Martin dasar hukum yang digunakan Anies untuk menerbitkan IMB yakni Pergub No.206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub ini, menurut Martin tidak bisa digunakan sebagai landasan terbitnya IMB untuk pulau reklamasi. Ada prosedur yang harus dilalui sebelum menerbitkan IMB, misalnya menyesuaikan rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

 

Martin mengatakan sejak awal Koalisi sudah meminta Anies untuk membongkar seluruh bangunan yang ada di pulau reklamasi karena belum mengantongi IMB. Alih-alih menegakan sanksi itu, Anies malah menerbitkan IMB. Menurut Martin hal ini menunjukan Gubernur Jakarta telah melegalkan kegiatan yang ilegal.

 

"Harusnya IMB ini tidak diterbitkan dan kami menuntut penegakkan sanksi yakni pembongkaran bangunan di pulau reklamasi karena sudah melanggar aturan," kata Martin dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

 

Peneliti  ICEL Angela Vania mengatakan ada sejumlah regulasi yang mengatur mengenai IMB antara lain PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Beleid ini mengatur syarat yang harus dipenuhi pihak yang mengajukan permohonan IMB, seperti tanda bukti hak kepemilikan atau perjanjian pemanfaatan tanah, dan hasil analisis dampak lingkungan (amdal) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

 

“Selain itu untuk pulau reklamasi, IMB harus diterbitkan mengacu RZWP3K. Sampai saat ini Jakarta belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang RZWP3K," ujar Vania.

Tags:

Berita Terkait