Koalisi Desak Gubernur DKI Cabut IMB Pulau Reklamasi
Berita

Koalisi Desak Gubernur DKI Cabut IMB Pulau Reklamasi

Ditengarai prosesnya bermasalah karena tidak melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Namun, Pemprov DKI Jakarta mengklaim sebagai regulator yang memiliki kewenangan menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB sesuai aturan yang berlaku.

Oleh:
Ady Thea DA/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eva Tiara mengatakan sebelum menerbitkan IMB Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya terlebih dulu menentukan peruntukan pulau C dan D berdasarkan hasil kajian menyeluruh. Menurut Ayu, Pemprov DKI Jakarta mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No.206 Tahun 2016 untuk menerbitkan IMB.

 

"Pergub ini bukan aturan tata ruang. Aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang ditetapkan dalam Perda yang dibahas pemerintah provinsi Jakarta bersama DPRD," ujarnya.

 

Mengacu peraturan yang berlaku, Ayu mengatakan setidaknya ada 14 tahap yang harus dilalui dalam penerbitan IMB untuk pulau reklamasi. Pertama, rencana tata ruang nasional (RTR) karena reklamasi ini merupakan program nasional.Kedua, rencana kawasan strategis pantai utara (pantura). Ketiga, RZWP3K yang diterbitkan melalui Perda dan pembahasan Perda zonasi ini harus melibatkan masyarakat. Keempat, rencana tata ruang Jakarta. Kelima, penjabaran rencana tata ruang Jakarta secara lebih detail. Keenam, panduan tata ruang pulau reklamasi.

 

Ketujuh, analisis dampak lingkungan (amdal) di kawasan reklamasi. Kedelapan, amdal untuk bangunan. Kesembilan, izin lingkungan yang pembahasannya melibatkan masyarakat yang terdampak proyek reklamasi. Sepuluh, izin prinsip. Sebelas, izin pelaksanaan reklamasi. Dua belas, sertifikat hak pakai. Tiga belas, sertifikat hak guna bangunan. Empat belas, IMB.

 

“Jika salah satu prosedur untuk mendapatkan IMB itu tidak dipenuhi, maka IMB yang diterbitkan itu cacat administrasi dan harus dicabut. Untuk itu pemerintah harus membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin,” pintanya.

 

Namun, Koalisi masih menggali informasi dan melakukan kajian terkait IMB pulau reklamasi ini. Tidak menutup kemungkinan Koalisi akan melakukan langkah atau upaya hukum. “Terbitnya lebih dari 900 IMB untuk bangunan di pulau reklamasi ini tertutup dan terkesan terburu-buru,” katanya.

 

Sebagai regulator

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator memiliki kewenangan menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB. "Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerja sama sekaligus sebagai regulator," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip Antara.

Tags:

Berita Terkait