Koalisi HATI Sampaikan 7 Rekomendasi Penghapusan Hukuman Mati
Terbaru

Koalisi HATI Sampaikan 7 Rekomendasi Penghapusan Hukuman Mati

Antara lain mendesak Pemerintah dan DPR menghapus ketentuan hukuman mati dalam RKUHP dan berbagai UU lainnya. Merevisi UU No.5 Tahun 2010 tentang Grasi agar proses pengajuan grasi tidak berbelit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Atas dasar itu, kata Gufron, Koalisi mengusulkan sedikitnya 7 hal. Pertama, mendesak pemerintah membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati serta menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial). Kedua, Presiden perlu membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji permohonan-permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati.

Ketiga, melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil, dan akuntabel, sehingga menutup peluang terjadinya kesalahan penghukuman. Keempat, menghapus pidana mati dalam RKUHP dan berbagai UU lainnya. Kelima, merevisi UU No.5 Tahun 2010 tentang Grasi, khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan dalam Putusan MK No.107/PUU-XII/2015.

“Serta terkait proses pengajuan grasi yang tidak boleh berbelit-belit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar,” lanjutnya.

Keenam, Presiden perlu menetapkan PP untuk menjalankan UU Grasi yang dapat menjadi standar atau pedoman bagi Presiden dalam memberikan keputusan terkait permohonan grasi terpidana mati dengan mengacu pada prinsip-prinsip HAM. Ketujuh, membentuk tim untuk meninjau kondisi terpidana mati dalam Lapas dan memastikan langkah-langkah komutasi pada pidana mati.

Sebelumnya, Kepala Balitbang Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa penting bagi pemerintah untuk merevisi RUU KUHP terutama tentang hukuman mati. Saat ini sudah terdapat 400 orang yang mendapatkan hukuman mati, dan sebaiknya kebijakan ini perlu diubah.

“Pengadilan juga bisa memberikan masa percobaan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, 10 tahun, jika dalam 10 tahun tersebut penerima pidana hukuman mati menunjukkan perilaku baik, maka pengadilan perlu mengkaji ulang hukuman yang dijatuhkan,” ujarnya sebagaimana dikutip laman www.balitbangham.go.id.

Tags:

Berita Terkait