Koalisi Minta Pihak Independen Dilibatkan dalam Tim Kajian UU ITE
Berita

Koalisi Minta Pihak Independen Dilibatkan dalam Tim Kajian UU ITE

Tanpa pihak independen di luar pemerintah, dikhawatirkan hasil kajian akan melanggengkan keberadaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, sehingga tidak sesuai harapan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi risiko hukum UU ITE. BAS
Ilustrasi risiko hukum UU ITE. BAS

Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 (UU ITE). Namun sayangnya, komposisi keanggotaan Tim Kajian tak melibatkan unsur independen di luar pemerintah yang juga memahami persoalan penerapan UU ITE. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil pesimis hasil kajian Tim dapat memenuhi harapan masyarakat.  

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemilihan Tim Kajian UU ITE ini tidak akan membuahkan hasil, seperti yang didambakan masyarakat,” ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Muhammad Isnur melalui keterangannya kepada Hukumonline, Rabu (24/2/2021). Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, ICW, LeIP, AJI Indonesia, dan lain-lain. (Baca Juga: Pemerintah: Kepastian Revisi UU ITE Bergantung Hasil Tim Kajian)

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pembentukan Tim Kajian UU ITE yang isinya didominasi kalangan pemerintah. Karena itu, Koalisi memberi sejumlah catatan terhadap pembentukan Tim Kajian bentukan Menkopolhukam Mahfud MD ini. Pertama, ketiadaan keterlibatan pihak independen memahami implikasi penerapan UU ITE terhadap pelanggaran hak-hak asasi warga.

Sebut saja, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang kerap menerima aduan terkait pelaporan terhadap pembela HAM yang dijerat dengan pasal-pasal karet UU ITE. Begitupula Komnas Perempuan yang juga kerap menerima aduan terkait laporan korban kekerasan gender. Tapi justru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE saat memperjuangan haknya sebagai korban. Sejumlah pasal karet dalam UU ITE acapkali digunakan orang yang memiliki kuasa, seperti penguasa ataupun aparat.

“Hampir dapat dipastikan pemillihan Tim Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur pihak independen dikhawatirkan akan melanggengkan pasal-pasal karet dalam UU ITE,” ujarnya.

Ketua Divisi Advokasi YLBHI ini menilai Tim Kajian UU ITE dengan komposisi yang ada diperkirakan bakal berat sebelah dalam melakukan kajian. Terutama menitikberatkan pada aspek legalistik formal dan mengabaikan/menutupi adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet dalam UU ITE itu.

Kedua, Koalisi menilai Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi UU ITE. Bahkan, dinilai tak memiliki komitmen memperbaiki iklim demokrasi yang sumber masalahnya berasal dari pasal-pasal karet UU ITE itu. Tak dipungkiri, sejumlah pasal karet dalam UU ITE faktanya bermasalah dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait