Koalisi Minta Pimpinan KY Terpilih Tidak Miliki Konflik Kepentingan
Berita

Koalisi Minta Pimpinan KY Terpilih Tidak Miliki Konflik Kepentingan

Pekerjaan rumah KY hanya bisa dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Pengawasan ketat KY ini harus didukung sikap obyektif dan netral. Hal ini tentu sulit dilakukan jika terdapat konflik kepentingan dengan lembaga yang diawasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, pekerjaan rumah ini hanya bisa dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Pengawasan ketat KY ini harus didukung sikap obyektif dan netral. Hal ini, tentu sulit dilakukan jika terdapat konflik kepentingan dengan lembaga yang diawasi baik akibat latar belakang pengalaman pekerjaan ataupun karena kedekatan personal di luar profesional. “Pemilihan pimpinan KY ini sangat krusial menentukan nasib reformasi sistem peradilan di MA melalui pengawasan yang ketat.”

Sebelumnya, tujuh Anggota KY periode 2020-2025 telah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2020) lalu. Mereka adalah M. Taufiq HZ, Joko Sasmito (hakim); Sukma Violetta, Binziad Kadafi (praktisi hukum); Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata (dosen); dan Siti Nurjanah (Kabalitbang Diklat Kumdil MA).

Pengucapan sumpah ini langsung dilanjutkan serah terima jabatan dan pisah sambut dengan Anggota KY lama di bawah pimpinan Jaja Ahmad Jayus. Serah terima jabatan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.

Setelah itu, Ketua KY Paruh Kedua Periode 2015-2020 Jaja Ahmad Jayus dan Ketua KY Sementara Periode 2020-2025 H. M. Taufiq HZ (Anggota KY tertua) menandatangani berita acara serah terima jabatan dan disaksikan oleh Joko Sasmito dan Sukma Violetta. Serah terima jabatan ini ditandai dengan penyerahan memori jabatan Pimpinan dan Anggota KY Periode 2015-2020. (Baca Juga: Resmi Bertugas, Sejumlah Pekerjaan Rumah Anggota KY Baru)

Jaja Ahmad Jayus mengingatkan ada beberapa pekerjaan rumah jangka pendek secara eksternal yang penting diselesaikan yaitu pembahasan RUU KY; pemeriksaan bersama MA; penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu. "Semoga Anggota KY periode 2020-2025 diberikan kekuatan, sehingga dapat memikul tanggung jawab untuk membesarkan, menjaga khitah KY sebagai satu lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung di masa mendatang,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait