Koalisi Pemantau Peradilan Minta Presiden Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi
Berita

Koalisi Pemantau Peradilan Minta Presiden Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Jika presiden mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, maka dapat dipandang bahwa Presiden turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Pelantikan Arief Hidayat akan kembali membuka peluang yang bersangkutan kembali dipilih menjadi Ketua MK,” ujar Asfinawati.

 

Padahal, dengan rekam jejak bermasalah seperti disebutkan di atas patut diduga bahwa Arief Hidayat dapat menggunakan posisinya yang strategis sebagai Hakim Konstitusi untuk melakukan manuver-manuver politik, yang ke depannya akan sangat merugikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga.

 

Selain itu, masih ada pula laporan pelanggaran kode etik terhadap Arief Hidayat yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Etik. Untuk itu, sudah sepatutnya Presiden Jokowi tidak mengambil langkah gegabah dengan melantik yang bersangkutan sebagai Hakim Konstitusi.

 

“Jika Presiden Joko Widodo bisa mengambil sikap tidak menandatangani UU MD3, maka seharusnya Presiden Joko Widodo juga dapat mengambil sikap tegas untuk tidak melantik seorang Hakim Konstitusi yang memiliki rekam jejak yang buruk seperti Arief Hidayat,” tuturnya.

 

Lebih jauh, koalisi berharap MK tidak kembali diketuai oleh figur bermasalah seperti Arief Hidayat karena ini dapat menguatkan dugaan bahwa Hakim-hakim Konstitusi lainnya juga tidak memiliki semangat untuk menjaga martabat Mahkamah Konstitusi.

 

(Baca Juga: 54 Profesor Ini Mendesak Arief Mundur dari Jabatannya)

 

Seperti diwartakan hukumonline sebelumnya, Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi hukum di Indonesia juga mendesak agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai ketua MK dan hakim konstitusi.

 

Desakan mundur ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah dan citra MK lantaran Arief sudah dua kali melanggar kode etik yakni kasus surat sakti untuk menitipkan keponakannya di Kejaksaan dan kasus lobi-lobi politik di DPR terkait perpanjangan masa jabatan Arief.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait