Pernyataan sikap para guru besar ini disampaikan dalam konferensi pers di STIH Jentera, Puri Imperium, Jakarta. Hadir dua orang perwakilan guru besar yakni Prof Sulistyowati Irianto dan Prof Mayling Oey bersama pengajar STHI Bivitri Susanti dan pengajar Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman.
Dalam pernyataannya, para guru besar memandang hakim MK harus diisi oleh orang yang memiliki kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Hakim tidak boleh memiliki ambisi pribadi terhadap kekuasaan yang justru meruntuhkan martabat lembaga penjaga konstitusi tersebut.
"Tanpa pemahaman hakiki tersebut, hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran," demikian sikap resmi dari para guru besar itu dalam bentuk surat resmi yang akan dikirim ke Arief Hidayat, tembusan ke 8 hakim konstitusi, Sekjen MK, dan Ketua DPR.