Koalisi Tolak Usulan TNI Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI
Terbaru

Koalisi Tolak Usulan TNI Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI

Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil, karena itu bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) mengusulkan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) khususnya terkait TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil. Sebab, UU TNI saat ini membatasi peran tentara di kementerian, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai usulan tersebut justru kontradiktif dengan upaya reformasi TNI. Sebab, melibatkan kembali TNI ke urusan sipil sama saja dengan mengembalikan dwifungsi ABRI, seperti pada masa Orde Baru. Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial-politik.

“Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi mempengaruhi profesionalitasnya dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan,” ujar salah satu perwakilan Koalisi, Ketua PBHI Julius Ibrani saat dikonfirmasi, Jum’at (12/8/2022).   

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG.

Baca Juga:

Bagi Koalisi, Pasal 47 ayat (2) UU TNI telah mengatur dengan jelas ketentuan-ketentuan perihal penempatan TNI aktif pada jabatan sipil. Beleid itu menyebutkan Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.”

“Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil bentuk pengingkaran terhadap agenda reformasi yang telah mencabut doktrin dwifungsi ABRI. Jika agenda itu terus dilakukan menunjukan ketiadaan komitmen dan kegagalan Pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI. Ini bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI,” kata Julius.

Tags:

Berita Terkait