Koalisi Tolak Usulan TNI Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI
Terbaru

Koalisi Tolak Usulan TNI Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI

Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil, karena itu bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menolak agenda revisi UU TNI untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dilontarkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Koalisi menilai seharusnya reformasi TNI berjalan dua arah. Bukan hanya TNI yang berkomitmen melakukan reformasi TNI, tetapi pejabat pemerintahan atau DPR semestinya menjaga reformasi TNI.

“Bukan kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI dan pelan pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru, diantaranya dengan menempatkan TNI aktif alam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, ujarnya.

Menurut Koalisi, agenda untuk memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil, seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara. Ombudsman RI sendiri mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah, seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Untuk itu, TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang. TNI harus fokus pada agenda reformasi institusinya menuju TNI yang lebih profesional yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas.

Penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. Alih-alih menjadi solusi, justru terlibatnya TNI di ruang pemerintahan sipil hanya akan menimbulkan permasalahan baru. Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan perbaikan menyeluruh dalam proses reorganisasi dan restrukturisasi TNI.

Koalisi menilai pemerintah seharusnya concern dalam upaya akselerasi pelbagai agenda reformasi TNI yang masih mandek, seperti revisi UU Peradilan Militer, pembahasan peraturan terkait Perbantuan TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan profesionalitas TNI. “Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil, karena itu bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer,” tegasnya.  

Tags:

Berita Terkait