Koalisi Usul 4 Hal Terkait Proses Hukum Konflik Pekerja PT GNI
Terbaru

Koalisi Usul 4 Hal Terkait Proses Hukum Konflik Pekerja PT GNI

Seperti membebaskan 17 pekerja yang berstatus tersangka dengan menerbitkan SP3, hingga mengaudit operasional PT GNI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dia menilai, tindakan tersebut  sebagai bentuk kesewenang-wenangan perusahaan dan melanggar ketentuan PHK. Yakni, seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali adanya alasan yang sah.  Selain itu, PHK sewenang-wenang dengan alasan tergabung dalam serikat juga merupakan pengekangan terhadap hak berserikat sebagaimana ditentukan dalam konstitusi dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Diamnya negara terhadap praktik semacam ini menandakan pemerintah pro terhadap praktik pelemahan serikat buruh (union busting),” tegas Rivanlee.

Rivanlee menuturkan, berdasarkan informasi yang dikantongi, adanya pemanggilan terhadap buruh yang terlibat dalam demonstrasi beberapa waktu lalu. Malahan terdapat ancaman dan intimidasi dengan tujuan agar buruh tidak menuntut hak-haknya. Terhadap proses penegakan hukum  insiden tersebut, setidaknya Koalisi mengusulkan 4 hal.

Pertama, kepolisian khususnya Polres Morowali Utara agar membebaskan 17 pekerja PT GNI yang berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kedua, Kapolri dan jajarannya melakukan investigasi secara serius, mendalam dan objektif terhadap konflik pekerja yang terjadi di Morowali Utara. Setidaknya, Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah harus merevisi pernyataan terkait buruh WNI sebagai sebab kerusuhan. Ketiga, PT GNI agar fokus memenuhi permintaan buruh terkait pembenahan K3.

Perusahaan pun mestinya dapat bertanggung jawab secara serius terhadap korban jiwa akibat buruknya pelaksanaan K3. Tak hanya itu, perusahaan harus menghentikan tindakan pemecatan sewenang-wenang dan mempekerjakan kembali buruh yang telah di PHK. Termasuk menghentikan tindakan intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja yang melakukan aksi demonstrasi.  Serta menjamin kebebasan berserikat bagi para pekerja. Keempat, Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait segera melakukan audit terhadap operasi yang dilakukan oleh PT GNI. Terutama terhadap aspek K3 di perusahaan sebagaimana tuntutan buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan prihatin atas peristiwa bentrokan tersebut. Dia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran dinas ketenagakerjaan kabupaten Morowali Utara dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab terjadinya peristiwa itu.

Tags:

Berita Terkait