Kode Etik Advokat Jadi 'Menu' Pembuka PKPA Hukumonline Angkatan-9
Jeda

Kode Etik Advokat Jadi 'Menu' Pembuka PKPA Hukumonline Angkatan-9

Dahulu kode etik dipandang sebagai hal yang berada di luar hukum, namun saat ini kode etik adalah hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dua dari delapan wewenang tersebut adalah melaksanakan PKPA dan membuat kode etik, sesuai dengan amanat UU Advokat. Kewenangan untuk menyelenggarakan PKPA dan pembuatan kode etik tersebut berada dibawah organisasi atau wadah profesi yang dikenal dengan Peradi.

Hukumonline.com

Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan DPN Peradi, Nikolas Simanjuntak.

Kode etik merupakan panduan bagi advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari penegak hukum. Nikolas menegaskan bahwa penyusunan kode etik advokat dilandasi UUD 1945. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law state) dengan asas-asas: pemisahan/distribusi kekuasaan, checks and balances, kekuasaan kehakiman yang merdeka, penerapan hak-hak asasi manusia, dan melakukan sirkulasi kekuasaan secara demokratis, periodik, dan seterusnya.

Dahulu kode etik dipandang sebagai sesuatu yang berada “di luar hukum”, dimana melanggar etik belum tentu melanggar hukum dan melanggar hukum sudah pasti melanggar etik. Namun analogi tersebut saat ini sudah bergeser. Saat ini, lanjut Nikolas, kode etik adalah hukum karena dibuat berdasarkan atas perintah UU.

“Kode etik yang dulunya dipandang sebagai sesuatu yang “di luar hukum” namun kini telah berkembang jadi hukum (positif). Sekarang semua kode etik menjadi hukum, melanggar etik belum tentu melanggar hukum itu dulu. Sekarang kode etik jadi hukum karena kode etik kita dibuat dengan UU, atas perintah UU,” paparnya.

Etika dipandang sebagai filsafat praktis dimana langsung mempertanyakan praktis manusia (orang) mengenai tanggung jawab dan kewajiban orang itu sendiri melalui bimbingan suara hati terhadap Yang Ilahi, maka dari itu setiap calon advokat yang dilantik wajib mengambil sumpah advokat.

Maka setiap calon advokat harus memiliki rasa tanggung jawab, sehingga suara hati dapat menimbang mana baik dan buruk, patut dan tidak patut. Tanggung jawab dan juga sumpah yang diucapkan membuat setiap advokat memiliki kewajiban untuk menjaga martabat profesi, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk kehidupan sosial dengan penegak hukum lainnya.

Bagi advokat yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik, maka organisasi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Tags:

Berita Terkait