Kode Etik dan Perilaku Jaksa
Terbaru

Kode Etik dan Perilaku Jaksa

Kode etik Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang akan berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kode Etik dan Perilaku Jaksa
Hukumonline

Dalam kode etik profesi Jaksa atau dalam istilah lainnya Kode Perilaku Jaksa, dimuat beberapa aturan kebijakan yang menjadi kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi profesinya.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, perlindungan terhadap kepentingan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan praktik KKN yang diatur dalam UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam UU Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lainnya yang dilaksanakan secara  merdeka.

Baca Juga:

Dalam menjalankan kewenangannya, Jaksa memerlukan suatu tata laku, tata pikir, dan tata kerja yang memuat mengenai nilai dan norma sosial lainnya, selain norma hukum. Pembakuan terhadap nilai ini dilakukan dengan penerapan kode etik Jaksa.

Sama halnya dengan profesi hukum lainnya, dalam menjalankan profesinya Jaksa memiliki kode etik profesi yang dalam institusi Kejaksaan dikenal dengan istilah kode perilaku Jaksa disamping adanya standar minimum profesi Jaksa.

Kode etik Jaksa berguna untuk menjamin mutu profesi di dalam masyarakat. Kode etik Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang akan berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain. 

Dalam menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait