Kode Etik Sebagai Pegangan Advokat dalam Menjalankan Profesi
Terbaru

Kode Etik Sebagai Pegangan Advokat dalam Menjalankan Profesi

Seorang calon advokat yang akan mengemban profesi sebagai advokat harus memahami keseluruhan kode etik advokat yang sesuai dengan UU Advokat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Harlen Sinaga. Foto: RES
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Harlen Sinaga. Foto: RES

Hukumonline kembali menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) periode 24 Oktober-19 November 2022 Pelatihan PKPA ini bekerjasama dengan PERADI dan Fakutlas Hukum (FH) Universitas Yarsi.

Pelatihan PKPA Hukumonline dilangsungkan secara daring pada Senin (24/10). Pada hari pertama penyelenggaraannya, pelatihan PKPA membahas topik fundamental sebagai seorang calon advokat yaitu mengenai kode etik advokat.

Materi pertama pada kelas ini langsung diberikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Harlen Sinaga. Profesi advokat mempunyai aturan kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap advokat, sehingga materi pertama yang diberikan dalam pelatihan PKPA Hukumonline ini ialah mengenai kode etik advokat.

Baca Juga:

“Profesi advokat bukan hanya semata karena uang sehingga perlu ada materi kode etik profesi advokat untuk menjadi pegangan dalam menjalankan kode etik profesi,” terang Harlen.

Dalam materi kode etik advokat tersebut, ia menjelaskan kode etik merupakan asas dan norma yang diterima kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kemudian, dari pengertian filsafat, kode etik merupakan asas yang diwujudkan dalam norma yang diterima kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku karena norma tersebut diturunkan dari asas.

Ia juga menjelaskan bahwa etik merupakan kumpulan asas atau nilai yang bermakna dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait