Kolaborasi dengan Daerah, DJKI Gencar Sosialisasi Perlindungan KI
Terbaru

Kolaborasi dengan Daerah, DJKI Gencar Sosialisasi Perlindungan KI

Potensi-potensi KI di Indonesia merupakan modal besar untuk dapat membangkitkan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Namun pemanfaatan KI secara maksimal di daerah-daerah masih memiliki kendala, di antaranya yaitu keterjangkauan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kolaborasi dengan Daerah, DJKI Gencar Sosialisasi Perlindungan KI
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan sosialisasi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual. Salah satu upaya sosialisasi yang dilakukan DJKI adalah melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah lewat program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).

Saat ini DJKI sudah melakukan sosiialisasi MIC di sebelas daerah, dan saat ini tengah dilakukan di Bantem. Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Sosial Min Usihen mengatakan bahwa banyak negara maju yang bergantung pada KI yang dimilikinya. Namun demikian, berdasarkan data yang ada, sebanyak 88,95% pelaku ekonomi kreatif di Indonesia belum memiliki hak atas kekayaan intelektualnya.

“Dengan begitu, adanya skema kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan serta penyelarasan antara kebijakan KI dengan pencapaian agenda pembangunan sangat diperlukan,” ujar Min.

Baca Juga:

Potensi-potensi KI di Indonesia merupakan modal besar untuk dapat membangkitkan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Namun pemanfaatan KI secara maksimal di daerah-daerah masih memiliki kendala, di antaranya yaitu keterjangkauan.

Untuk itu, MIC hadir sebagai perpanjangan tangan dan wujud kolaborasi dengan segenap pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia.

“Hadirnya MIC di seluruh wilayah di Indonesia adalah wujud nyata dari ‘jemput bola’, yaitu menyebarkan pemahaman mengenai urgensi pelindungan KI serta meningkatkan permohonan KI domestik,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait