Kolaborasi Komnas HAM-KLHK Dorong Penyelesaian Konflik Agraria
Terbaru

Kolaborasi Komnas HAM-KLHK Dorong Penyelesaian Konflik Agraria

Periode 2021-2022 ada 1.078 kasus konflik agraria dan sumber daya alam yang diterima Komnas HAM. Perlu membangun kerjasama mendorong percepaatan penetapan 33 hutan adat, hingga memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah kasus konflik tenurial.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian. Foto: Tangkapan layar youtube
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian. Foto: Tangkapan layar youtube

Salah satu pengaduan yang banyak diterima Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) terkait konflik agraria. Sebagai upaya mendorong penyelesaian konflik agraria, Komnas HAM menjalin pertemuan untuk berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jumat (24/02/2023) kemarin.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian, mengatakan dalam pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Komnas HAM mengapresiasi Kementerian LHK dalam menetapkan perhutanan sosial seluas 5.318.376 hektar yang terdiri dari 8.041 Surat Keputusan dan 1.149.595 keluarga, dari target nasional 12,7 juta hektar.

Saurlin menyebut, penetapan 169 Surat Keputusan (SK) hutan adat seluas 225.673 hektar. Termasuk hutan adat yang direkomendasikan dalam Inkuiri Komnas HAM Tahun 2015. Dari 40 kasus terdapat 7 kasus yang telah terbit SK hutan adat. Antara lain hutan adat Pandumaan-Sipituhuta, hutan adat suku anak dalam Batin Bahar, hutan adat Cibedug, hutan adat Citorek, hutan adat Cisitu, hutan adat Kasepuhan Karang, dan hutan adat Cirompang.

“Berdasarkan data penerimaan dan penanganan pengaduan periode 2021-2022 dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria dan sumber daya alam sebanyak 1.078 kasus. Paling banyak konflik pertanahan baik di dalam dan di luar kawasan hutan,” kata Saurlin dalam keterangannya, Sabtu (25/02/2023).

Baca juga:

Dari ribuan pengaduan tersebut Saurlin mengatakan pelanggaran paling banyak terkait hak atas kesejahteraan sebanyak 997 kasus. Pihak paling banyak diadukan yakni korporasi 329 kasus. Melihat perkembangan yang ada, Saurlin mencatat sedikitnya 4 hal. Pertama, perlu membangun kesepakatan bersama antara Komnas HAM dengan KLHK untuk bekerja sama mendorong percepatan penetapan 33 hutan adat di 33 wilayah masyarakat hukum adat yang telah direkomendasikan dalam Inkuiri Nasional.

Kedua, dalam konteks Inkuiri Hutan Adat, Komnas HAM berencana melakukan tindak lanjut dan memperluas cakupan kerja. Untuk itu, Komnas HAM menilai perlu membangun sinergi dengan KLHK yang sistematis dan intensif. Salah satunya, dengan menetapkan agenda kerja bersama untuk percepatan dan penentuan prioritas hutan adat yang terukur, dan membangun gugus tugas bersama.

Tags:

Berita Terkait