Komentari Tulisannya, Pegawai MK Ini Laporkan Arief ke Dewan Etik
Berita

Komentari Tulisannya, Pegawai MK Ini Laporkan Arief ke Dewan Etik

“Itu hak dia, saya tidak ingin berkomentar, nanti biarkan Dewan Etik yang menangani.”

Oleh:
Aida Mardatillah/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Terkait laporan ini, dia meminta agar media tidak mengkait-kaitkan laporan ini dengan hakim konstitusi yang saat ini melekat dalam dirinya (Saldi Isra, red). “Ini murni inisiatif dan tindakan saya sendiri,” tegasnya.

 

Ia berharap agar Arief melakukan klarifikasi dan meminta maaf ke media massa mengenai penyatanya di detik.com. “Yang saya lakukan ini demi MK menjadi lebih baik,” katanya.

 

Saat dikonfirmasi, Arief Hidayat enggan mengomentari laporan pegawainya yang melaporkan dirinya ke Dewan Etik. “Itu hak dia, saya tidak ingin berkomentar, nanti biarkan Dewan Etik yang menangani,” kata Arief singkat kepada Hukumonline. (Baca Juga: Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik)

 

Senada, Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan hak siapapun untuk melaporkan hakim konstitusi termasuk Abdul Ghoffar sebagai pegawai MK. Meskipun pimpinan MK, terutama kesekjenan sebelumnya sudah memberi masukan dan pertimbangan agar Ghoffar selaku ASN/PNS di MK betul-betul memikirkan langkah tersebut.

 

"Jika langkah itu (melapor ke Dewan Etik) ditempuh, maka semua konsekuensinya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Makanya, sekarang ini biarkan semua mekanisme berproses sesuai ketentuan," ujar Fajar.

 

Dia menambahkan hingga saat ini, MK belum bisa mengambil langkah-langkah apapun terkait desakan sejumlah elemen masyarakat yang meminta Arief mundur dari jabatannya. "Belum ada langkah MK secara kelembagaan. Respon pribadi (Arief) tentu ada, tetapi tidak untuk dikemukakan ke publik," imbuhnya.       

 

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mulai dari sejumlah LSM, akademisi, hingga Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Arief mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, secara moral (etik) Arief sudah tidak pantas/layak lagi sebagai ketua MK ataupun hakim konstitusi karena sudah dua kali melanggar etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan secara tertulis.    

Tags:

Berita Terkait