Pertama, Arief pernah dijatuhi sanksi etik gara-gara mengirim memo katebelece alias “surat sakti” kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk menitipkan keponakannya yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, M. Zainur Rochman.
Kedua, belum lama ini, Arief dijatuhi sanksi etik karena terbukti melakukan pertemuan (lobi-lobi politik) dengan anggota Komisi III DPR di sebuah hotel terkait perpanjangan masa jabatannya dengan memberi janji terkait pengujian UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) soal hak angket KPK.