Kominfo: Proses Penyusunan Aturan Turunan UU PDP Libatkan Banyak Lembaga
Utama

Kominfo: Proses Penyusunan Aturan Turunan UU PDP Libatkan Banyak Lembaga

Kominfo masih menyiapkan aturan turunan UU PDP lewat peraturan presiden (Perpres) dan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan UU PDP.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Diskusi Publik UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertema Masa Depan Pelindungan Data Pribadi dan Tantangannya, Senin (19/12), di Universitas Parahyangan. Foto: WIL
Diskusi Publik UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertema Masa Depan Pelindungan Data Pribadi dan Tantangannya, Senin (19/12), di Universitas Parahyangan. Foto: WIL

Diundangkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh Presiden Joko Widodo menjadikan UU PDP sebagai produk hukum yang tercatat sebagai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

UU PDP berlaku bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Indonesia dan diluar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Indonesia.

Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Josua Sitompul, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan UU PDP lewat peraturan presiden (Perpres) dan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan UU PDP.

Baca Juga:

“Kalau aturan turunan ada aturan pemerintah dan juga peraturan presiden. Untuk Perpres, kita sudah mulai dari tahun lalu untuk mencari format yang tepat untuk UU PDP ini,” terangnya kepada Hukumonline, Senin (19/12).

Josua melanjutkan turunan dari UU PDP melibatkan banyak lembaga dan setiap masukan dari lembaga diikutsertakan dalam pembahasan turunan UU PDP.

“Seperti KPK dan BPOM, kita dengarkan seperti apa yang ingin diusulkan. Dari Kominfo juga kita lihat, tetapi karena ini adalah proses yang masih berjalan saya tidak bisa mengungkapkan sekarang, yang jelas pemerintah melakukan assessment terhadap berbagai kemungkinan mengenai lembaga yang dinilai bisa memaksimalkan perlindungan terhadap masyarakat terkait pelaksanaan UU PDP,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait