Kominfo: RUU PDP Atur Keseimbangan Tata Kelola Pemprosesan Data Pribadi
Utama

Kominfo: RUU PDP Atur Keseimbangan Tata Kelola Pemprosesan Data Pribadi

RUU PDP juga diharapkan akan mempercepat pembangunan dan keamanan ekonomi digital nasional.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan. Foto: FKF
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan. Foto: FKF

Kemunculan Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar terhadap negara-negara di berbagai belahan dunia, tanpa terkecuali Indonesia. Eksistensinya kemudian mendorong masyarakat melakukan percepatan adopsi teknologi digital sampai-sampai berimbas pada meningkatnya kegiatan masyarakat di ruang digital.

“Riset APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) melaporkan jumlah pengguna internet Indonesia sudah mencapai 210 juta pengguna atau setara dengan 77% dari total penduduk Indonesia. Rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam setiap harinya baik untuk mencari informasi dan berkomunikasi hingga untuk bekerja online, belajar online, belanja online dan kegiatan-kegiatan online lainnya,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) RI Samuel Abrijani Pangerapan, mewakili Menkominfo RI Johnny G. Plate saat membuka Hukumonline International Law Webinar Series #1, Rabu (27/7/2022).

Meski ruang digital dengan kehidupan masyarakat semakin lekat, lanjutnya, namun sebetulnya hal itu tidak dilakukan secara cuma-cuma. “Untuk dapat melakukan berbagai hal di ruang digital, kita harus memberi data pribadi kita. Sekarang data pribadi layaknya koin yang harus kita masukkan sebelum kita dapat menikmati segala layanan digital dan produk-produk digital yang kita pakai,” kata dia.

Belum lagi, dari segala aktivitas yang dilakukan di ruang digital juga kembali menghasilkan data-data yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi landasan dalam pengembangan inovasi layanan yang dibutuhkan atau membuat keputusan dan kebijakan yang biasa disebut data driven decision. Tetapi yang menjadi sorotan ialah pada segala pemrosesan data pribadi, harus dikedepankan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

Meski pijakan hukum berkenaan dengan perlindungan data pribadi masih tersebar di sekitar 32 peraturan termasuk sektor telekomunikasi, Samuel menekankan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Kominfo bersama DPR RI terus mengupayakan terselesaikannya RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan tujuan Indonesia bisa memiliki satu payung hukum komprehensif yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

RUU PDP diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi agar antara hak subjek data dan pengendali data pribadi menjadi seimbang. RUU PDP juga diharapkan akan mempercepat pembangunan ekonomi digital nasional. Untuk itu, Kominfo amat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Hukumonline dalam mengusung topik Perlindungan Data Pribadi pada penghujung rangkaian acara perayaan 22 years Anniversary Hukumonline.

“Apresiasi kami ucapkan kepada Hukumonline karena telah menyelenggarakan acara ini, acara yang sangat penting bagi kita semua. Saya juga mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-22 kepada Hukumonline. Semoga Hukumonline dapat terus memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat luas lewat inovasi-inovasi cemerlang lainnya,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait