Kominfo: RUU PDP Atur Keseimbangan Tata Kelola Pemprosesan Data Pribadi
Utama

Kominfo: RUU PDP Atur Keseimbangan Tata Kelola Pemprosesan Data Pribadi

RUU PDP juga diharapkan akan mempercepat pembangunan dan keamanan ekonomi digital nasional.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Penutup rangkaian HUT Hukumonline

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arrka Dhiratara menghaturkan terima kasih kepada jajaran narasumber yang hadir serta dukungan dari Assegaf Hamzah & Partners dan K&K Advocates, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana. Sebagai bagian dari rangkaian perayaan hari ulang tahun (HUT) Hukumonline ke-22, webinar internasional tersebut merupakan penutup dari berbagai rangkaian kegiatan yang telah diselenggarakan sebelumnya.

“Ada beberapa kegiatan diantaranya Webinar Campus Road show dengan tema ‘Career Outlook for Outstanding Law Graduates’, kami melakukan road show ke lebih dari 8 universitas. Kemudian kami juga melakukan lomba video infografis bertemakan ‘Melek Hukum Mulai Sekarang’. Kami juga sudah mengadakan instagram live bertemakan ‘Peran Hukumonline dalam Inovasi Teknologi di Dunia Hukum’. Dan yang terakhir sebagai penutup adalah Hukumonline International Law Webinar Series,” terang Arrka.

Hukumonline.com

Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arrka Dhiratara (kiri). 

Adapun alasan pemilihan topik Perlindungan Data Pribadi yang menjadi isu dalam seri webinar Internasional Hukumonline ialah sebab adanya fakta bahwa masih sering terjadinya kasus kebocoran data di Indonesia. Dengan demikian, penting untuk segera dihadirkannya aturan khusus terkait Perlindungan Data Pribadi yang secara konkrit mengatur bagaimana sebuah entitas dalam mengelola data pribadi dalam sistem hukum Indonesia.

Terlebih, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate pernah mengatakan bahwa perlindungan data pribadi termasuk dalam salah satu hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Indonesia sendiri telah sampai pada tahap merampungkan RUU PDP, meski sampai sekarang masih belum kunjung diterbitkan.

“Kami di Hukumonline melihat kondisi ini jadi tantangan besar yang perlu kita cari solusi terbaik untuk semua. Selama dua dekade, Hukumonline berkomitmen menjadi sumber referensi pengetahuan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Harapan saya dan seluruh tim di Hukumonline, diskusi ini dapat memberi manfaat kepada kita semua. Harapannya Hukumonline sebagai Regtech Company terbesar di Indonesia juga bisa berkontribusi secara aktif mewujudkan transformasi digital berkelanjutan dan memberdayakan,” katanya.

Untuk diketahui, Hukumonline International Law Webinar Series dilaksanakan dalam dua hari pada 27-28 Juli 2022. Pada hari pertama mengusung topik ‘Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi’. Sementara pada hari kedua bertajuk ‘Praktik Data Free Flow with Trust pada Transformasi Digital Ekonomi’. Menghadirkan narasumber dari kalangan regulator, praktisi hukum, serta perwakilan asosiasi untuk memberi gambaran praktik terbaik dalam perlindungan dan keamanan data pribadi di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait