Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Langgar Aturan
Terbaru

Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Langgar Aturan

Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Menteri Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik 

“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan, Kementerian Kominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres), serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan 2 tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait