Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebar Informasi Memecah Belah Bangsa Jelang Pemilu
Terbaru

Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebar Informasi Memecah Belah Bangsa Jelang Pemilu

Masyarakat harus menjaga ruang digital bebas dari penyebaran informasi tidak bertanggung jawab yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau provokatif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Foto: MJR
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Foto: MJR

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak masyarakat turut menjaga ruang digital bebas dari penyebaran informasi tidak bertanggung jawab yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau provokatif. Imbauan tersebut disampaikan Menkominfo mengingat Indonesia memasuki tahun politik atau pemilihan umum serentak pada 2024.

Menkominfo mengakui jika Pemilu, seperti pemilu sebelumnya, membuka celah terjadinya polarisasi di masyarakat. Di saat yang bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo harus memastikan akselerasi transformasi digital dilakukan secara sungguh-sungguh, serius dan berpihak kepada masyarakat. 

Bahkan insentif fiskalnya dikatakannya begitu besar digunakan untuk menjamin penggelaran infrastruktur telekomunikasi dan digital yang luas dan merata di seluruh wilayah. “Perlu tanggung jawab yang besar. Di sinilah pentingnya kesadaran kita dalam memanfaatkan dan menggunakan ruang digital,” ujar Johnny di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:

Oleh karena itu, Johnny mengajak semua pihak, mulai dari masyarakat, insan pers, hingga pemimpin partai politik memanfaatkan ruang digital dengan bijak dan bertanggung jawab. Hal itu untuk semakin meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia, khususnya jelang Pemilu serentak 2024 mendatang.

“Saat ini waktunya kita untuk memanfaatkan ruang digital guna peningkatan demokrasi Indonesia, kualitas ekspresi kebebasan berpendapat, serta meningkatkan kualitas pemilihan umum atau pesta demokrasi kita dengan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Menkominfo Johnny juga menegaskan jika pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan kebebasan berserikat di ruang publik, termasuk ruang digital sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait