Kominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Ruang Digital Sejak 2018
Berita

Kominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Ruang Digital Sejak 2018

Dari jumlah tersebut, 54 konten di antaranya adalah konten yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan konten itu telah dilakukan pemutusan akses atau takedown.

“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” jelasnya dalam Konferensi Pers virtual dari Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (26/4).

Dedy merinci, dari tahun 2018 hingga 26 April 2021 atau tepatnya pada hari ini (Senin, 26 April 2021) pukul 14.00 WIB. “Sekali lagi kami ulangi, dari 3.640 konten tersebut, 54 konten diantaranya adalah konten yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang. Perlu kami informasikan juga konten yang telah di-takedown tersebut, meliputi konten yang ada kriterianya karena Kominfo pasti memiliki dasar untuk melakukan takedown,” paparnya.

Menurut Dedy, Kementerian Kominfo perlu memberikan penjelasan karena dalam beberapa hari dan minggu terakhir ini masyarakat banyak membahas konten ujaran kebencian SARA dari Josep Paul Zhang. (Baca: Ketentuan Konten “Negatif” dalam Permenkominfo 5/2020 Dinilai Ambigu)

“Ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, apakah hanya konten Joseph Paul Zhang saja yang kami lakukan pemblokiran? Jawabannya adalah tidak dan sore hari ini kami ingin mengupdate beberapa hal yang sudah dan terus dilakukan oleh Kominfo untuk penanganan konten ujaran kebencian yang terkait dengan SARA ini,” tegasnya.

Dedy menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. “Kembali lagi kami tegaskan, Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA,” tandasnya.

Seperti diketahui, nama Joseph Paul Zhang menjadi sorotan publik dan aparat kepolisian beberapa waktu ini. Penyebabnya, Joseph dianggap diduga melakukan penistaan agama, bahkan menantang masyarakat untuk melaporkannya ke kepolisian. Polri pun bergerak cepat memburu pria yang dikabarkan sudah “kabur” ke luar negeri, sehingga keimigrasian didesak mencabut paspornya. Kini, proses hukum menanti Joseph atas dugaan penistaan agama.

Tags:

Berita Terkait