Kominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Ruang Digital Sejak 2018
Berita

Kominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Ruang Digital Sejak 2018

Dari jumlah tersebut, 54 konten di antaranya adalah konten yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

“Dan yang terakhir regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy.

Dedy menyatakan dalam pelaksanaan pemutusan atau penanganan konten, Kementerian Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform. “Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan, kementerian, lembaga dan pengelola platform, serta pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Dedy, tidak ada toleransi atas konten yang menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas, dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Kepada masyarakat, Dedy mengimbau agar tidak turut menyebarluaskan konten atau muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa. “Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak turut menyebarkan muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang lainnya,” ungkapnya.

Guna menjaga perdamaian bangsa dan ruang digital Indonesia supaya tetap bersih, sehat, dan bermartabat, Kementerian Kominfo juga mengharapkan masyarakat tidak terprovokasi atas hasutan yang ditujukan untuk memunculkan kebencian antarwarga negara.

“Kami juga memohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi atau membenci, baik kelompok ataupun individu berdasarkan alasan suku, agama, ras antargolongan atau alasan apapun,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait