Komisaris Tak Berwenang Ajukan Gugatan Pembatalan Merek
Berita

Komisaris Tak Berwenang Ajukan Gugatan Pembatalan Merek

Sudah dua kali PN Jakarta Pusat tangani sengketa merek Bali Tribun vs Tribun Bali.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyatakan tidak dapat menerima gugatan pembatalan merek Tribun Bali yang diajukan Bali Tribun. Ini gugatan pembatalan kedua yang diajukan. Dua-duanya diputus senada. Penyebabnya, legal standing.

Majelis hakim Pengadilan Niaga dipimpin Absoroh, (Senin, 03/2), menyatakan penggugat tak punya legal standing. Penyebabnya, gugatan pembatalan merek itu diajukan komisaris yang juga pemegang saham. Bagi majelis hakim, komisaris tak punya wewenang mengajukan gugatan dengan mengatasnamakan perseroan.

Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewakili perseroan ke dalam dan ke luar pengadilan adalah direksi. Absoroh menegaskan gugatan seharusnya diajukan direksi badan hukum, bukan komisaris. Karena tak memenuhi legal standing, majelis akhinya menjatuhkan putusan yang memenangkan tergugat. “Gugatan tergugat tidak dapat diterima,” kata Absoroh saat membacakan putusan. “Kalau legal standing-nya salah, mau diajukan sepuluh kali ya tetap ditolak,” tambah Absoroh.

Haris Setiadi, pengacara Tribun Bali, mengapresiasi putusan majelis. “Ya, puaslah atas putusan majelis,” katanya usai persidangan.

Haris menjelaskan merek kliennya sudah pernah digugat pada 29 April 2014. Hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan itu karena persoalan legal standing. Bali Tribun menyempurnakan gugatan, dan memasukkan gugatan baru. Kemudian terbit putusan senada. Kliennya, tegas Haris, siap menghadapi gugatan berikutnya jika Bali Tribun melayangkan gugatan baru.

Kuasa hukum Bali Tribune, Handri Liu Windra mengatakan akan melaporkan putusan majelis hakim kepada kliennya untuk menentukan sikap lanjutan.  “Kami akan lapor dulu ke prinsipal,” kata Handri.

Salah satu argumentasi yang dibangun PT Media Nusantara Gemilang, penerbit Bali Tribun adalah merek Tribun Bali sudah tidak digunakan selama tiga tahun. Sejak merek itu didaftarkan pada 2007, vesi penggugat, Tribun Bali belum diterbitkan. Sesuai UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, suatu merek bisa dihapuskan jika tidak digunakan selama tiga tahun berturu-turut dalam perdagangan barang/jasa dihitung sejak masa pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Jika sudah dihapus dari Daftar Umum Merek, maka suatu merek tak lagi mendapatkan perlindungan. Artinya, bisa dimintakan pembatalannya. Dan itulah coba dilakukan perusahaan penerbir Bali Tribun.
Tags:

Berita Terkait