Kebijakan pemblokiran kepada sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat menuai sorotan publik termasuk anggota DPR. Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mendorong pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE.
“Kepada Pemerintah saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola,” kata Meutya sebagaimana dilansir laman dpr.go.id, Selasa (2/8/2022).
Meutya mencatat sedikitnya ada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar. Dari jumlah tersebut 2 diantaranya dinormalisasi dengan catatan karena mendapat banyak protes dari berbagai pihak.
Baca Juga:
- Sejumlah Alasan LBH Jakarta Minta Pemerintah Cabut Aturan PSE Lingkup Privat
- Alasan AJI Indonesia Minta Kominfo Cabut Aturan PSE Lingkup Privat
- Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang, Sebanyak 8.313 PSE Sudah Terdaftar di Kominfo
Kalangan pekerja kreatif dan freelancer ada yang menggunakan salah satu aplikasi yang diblokir itu merasa keberatan karena aplikasi itu digunakan sebagai sistem pembayaran dari hasil kerja mereka. Meutya memahami adanya protes tersebut mengingat aturan ini tergolong baru dan butuh penyesuaian.
Meutya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal kepada perusahaan PSE untuk segera melakukan pendaftaran, sehingga masyarakat tidak terkena dampak dari penyesuaian peraturan ini.
“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu,” jelas Meutya.