Komisi III Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung
Terbaru

Komisi III Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Sembilan calon berlatar belakang beragam. Mulai hakim, polisi hingga advokat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi suasana seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR
Ilustrasi suasana seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah calon hakim agung kembali digelar Komisi III DPR. Ada sembilan calon hakim agung yang mengikuti seleksi tahap fit and proper test. Menariknya para calon memiliki pengalaman di dunia hukum peradilan Indonesia. Pelaksanaan fit and proper test dilakukan secara maraton, sedari pembuatan makalah hingga wawancara.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan pelaksanaan seleksi uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon hakim agung dilakukan dalam dua hari. Kesemuanya telah menjalani berbagai tes sedari di tahap panitia seleksi dan berujung di Komisi III DPR. Terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR bakal mengambil keputusan pada Selasa (28/3/2023) esok untuk menentukan nama-nama calon yang bakal lolos.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pertanyaan terlontar dari anggota dewan. Sepertihalnya anggota Komisi III Benny Kabur Harman melontarkan pertanyaan ke para calon soal praktik mafia peradilan. Maklum, Mahkamah Agung sebagai wajah peradilan disorot akibat adanya dua hakim agung yang tersandung kasus dugaan menerima suap dalam penanganan perkara di MA.

“Bagaimana bapak mengatasi mafia peradilan?. Kemudian, bagaimana bapak mengatasi kasus putusan Mahkamah Agung  itu bisa berbulan-bulan dan bertahun-than baru sampai kepada terpidana. Sehingga, hak terpidana lakukan upaya hukum terhambat. Ini kasusnya banyak sekali,” ujar politisi Partai Demokrat itu di Komplek Gedung Parlemen, Senin (27/3/2023).

Anggota Komisi III lainnya Johan Budi Sapto Pribowo menyampaikan pentingnya para hakim agung memiliki integritas tinggi dalam menangkal praktik suap. Karenanya tahap pembuatan makalah kemudiann dilakuka uji kelayakan dan kepatuan wawancara tak dapat dijadikan parameter memotret integritas calon menjadi hakim agung.

“Proses pembuatan makalah yang beberapa menit ini tidak bisa memotret integritas menjadi hakim agung,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melontarkan pandangannya terhadap salah satu calon hakim agung.

Lantas siapa saja kesembilan calon hakim agung tersebut?. Pertama, Lucas Prakoso. Dia merupakan calon hakim agung yang kini masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung. Dia maju untuk menjadi   calon hakim agung Kamar Perdata.

Kedua, Harnoto. Calon ini berlatarbelakang kepolisian. Harnoto saat ini berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polri. Dia maju sebagai salah satu kandidat calon hakim adhoc di Mahkamah Agung. Ketiga, Fatan Riyadhi yang notabene calon hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA. Tapi Fatan sedianya mantan hakim adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Keempat, Sukri Sulumin merupakan calon hakim agung untuk kamar pidana. Kelima, Heppy Wajongkere merupakan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung. Sukri ternyata berlatarbelakangan profesi advokat pada Firma Hukum Heppy Wajongkere & Partners. Keenam, Lulik Tri Cahyaningrum maju sebagai satu-satunya calon hakim agung  untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini, Lulik menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Militer dan TUN.

Ketujuh, Annas Mustaqim. Kini Annas menjabat hakim tinggi pengawas pada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.  Kedelapan, Imron Rosyadi merupakan calon hakim agung Kamar Agama. Saat ini, Imron menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Tak putus asa, Imron kali keempat mengikuti uji kelayakan kepatutan calon hakim agung. Tiga kali sebelum gagal hanya sampai pada tahap wawancara menjadi calon hakim agung. Kesembilan, Triyono Martanto merupakan calon hakim agung dari Kamar TUN. Saat ini, Triyoyno menjabat sebagai hakim Pengadilan Pajak.

Tags:

Berita Terkait