DPR Ngotot Jabatan Busyro Satu Tahun
Berita

DPR Ngotot Jabatan Busyro Satu Tahun

Alasannya, pertimbangan putusan MK yang menyatakan putusan itu berlaku surut tidak mengikat.

Oleh:
Ali/Fat
Bacaan 2 Menit
DPR ngotot masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas hanya<br> satu tahun. Foto: SGP
DPR ngotot masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas hanya<br> satu tahun. Foto: SGP

Putusan permohonan pengujian Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dibacakan Majelis Hakim Konstitusi. Pengujian yang diajukan oleh sejumlah aktivis LSM ini ini berujung kepada kemenangan bagi pemohon. Majelis mengabulkan permohonan atas aturan masa jabatan pimpinan KPK ini.


Dalam putusannya, Ma
jelis menyatakan Pasal 34 UU KPK inkonstitutional bersyarat. Artinya, pasal ini dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

 

Majelis menyatakan putusan ini berlaku surut (retroaktif) sehingga masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar adalah empat tahun, bukan satu tahun seperti yang ditetapkan Komisi III DPR ketika proses seleksi setahun silam. Sifat retroaktif ini ditegaskan dalam pertimbangan putusan MK.

 

Namun, Ketua Komisi III Benny K Harman tak sependapat dengan putusan MK ini. Benny menegaskan bahwa jabatan Busyro tetap satu tahun. Artinya, Busyro harus lengser bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya tahun ini. “Anda lihat putusan MK itu, tak ada dalam amar putusan sifat retroaktif tersebut,” ujarnya sambil membaca salinan putusan MK di Gedung DPR, Senin (20/6).

 

Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa yang mengikat dalam sebuah putusan adalah amar putusan. “Pertimbangan itu tidak mengikat. Jadi, putusan MK ini berlaku mulai sekarang hingga ke depan, bukan untuk Busyro,” tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat ini. “Masa jabatan Busyro Muqoddas sudah ditetapkan oleh Komisi III DPR sejak enam bulan lalu.

 

Sebagai catatan, sebelum memilih Busyro atau Bambang Widjojanto (kandidat lainnya) sebagai pengganti Antasari Azhar, Komisi III memang sempat menggelar pemungutan suara tentang masa jabatan pimpinan KPK pengganti. Mayoritas fraksi sepakat masa jabatan pengganti Antasari adalah satu tahun, hanya Fraksi PPP yang menginginkan empat tahun.

 

Karenanya, Benny ngotot menyatakan masa jabatan Busyro tetap satu tahun. Meski tidak sependapat dengan MK, Benny mengatakan pintu untuk Busyro kembali menjadi pimpinan KPK tetap terbuka. Caranya, Busyro disarankan mendaftarkan diri lagi dalam seleksi pimpinan KPK jilid III yang sedang digelar. “Saya sarankan pak Busyro mendaftar saja, nanti khusus dia tak perlu lagi melewati seleksi di Pansel,” ujar Benny.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, bila mengacu kepada tradisi common law, pertimbangan putusan dikategorikan menjadi dua jenis yakni ratio decidendi dan orbiter dicta. Ratio decidendi merupakan isi pertimbangan putusan yang dijadikan dasar hakim untuk membuat amar putusan. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pernah menyatakan bahwa ratio decidendi bersifat mengikat. Sementara, orbiter dicta tidak mengikat karena hanya pertimbangan yang tidak berpengaruh signifikan kepada amar putusan.

 

Ketua KPK Busyro Muqoddas sendiri tak ingin berpolemik mengenai tafsir putusan MK. “Saya menghormati putusan MK,” ujarnya usai rapat dengan Komisi III DPR. Kalaupun nantinya ditetapkan akan terus menjabat, Busyro menyatakan siap bekerjasama dengan empat pimpinan KPK yang baru.

 

Ditempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan akan melaporkan putusan MK ini kepada presiden. Pada prinsipnya, ia memastikan pemerintah menerima putusan MK ini. “Putusan MK itu harus kita hormati,” ujarnya.

 

Menurut Patrialis, pada dasarnya urusan pemilihan Ketua KPK adalah kewenangan DPR. Namun, dia berpendapat berdasarkan putusan MK, Busyro memang dapat dipastikan akan tetap menjabat sebagai Ketua KPK. Makanya, Patrialis memastikan bahwa pemerintah hanya akan mengirim delapan calon pimpinan KPK ke DPR. “Menurut hemat saya pribadi yang dipilih tidak lagi 10 calon tapi delapan calon,” pungkasnya.

Tags: