Komisi Informasi akan Berikan Masukan RUU PDP
Berita

Komisi Informasi akan Berikan Masukan RUU PDP

Perdebatan akan terus terjadi selama pengertian ‘data pribadi’ tak jelas. Tidak ada definisi yang rigid, tetapi lebih ke pengertian yang purposif.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Kelembagaan

Perhatian lain terhadap RUU PDP berkaitan dengan lembaga yang akan mengurus perlindungan data pribadi. Apakah perlu ada lembaga khusus yang menangani atau tidak? Isu ini penting di tengah semangat Pemerintah membubarkan lembaga-lembaga lama yang dianggap tidak efektif. Pada 20 Juli lalu, Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga dengan nomenklatur beragam (tim kerja, badan, dan komite). Pembubaran itu tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(Baca juga: Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya!).

Di tengah tekanan anggaran, pembentukan lembaga baru kurang menguntungkan dan kurang mendapat dukungan politis. Selain kurang diminati, pembentukan lembaga baru akan dihadapkan pada persoalan lain. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, memberi contoh kemungkinan ketidakcakapan administrasi. Artinya, selama setahun lembaga ini masih tersandera oleh urusan-urusan administrasi kelembagaan dan sumber daya manusia.

Jika pembentukan lembaga baru bukan pilihan utama, maka memasukkan kewenangan PDP ke lembaga yang sudah ada menjadi opsi. Tiga lembaga lain yang disebut Edmon adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, dan Komisi Informasi Pusat. Jika diberikan ke Kominfo, sisi positifnya adalah lembaga ini merupakan pelaksana konvergensi telematika, punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan punya kewenangan administratif dalam sistem pendaftaran elektronik. Negatifnya, sudah memiliki banyak urusan, belum terbukti menjalankan secara efektif penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, dan sulit menerapkan sanksi kepada sesama instansi pemerintah.

Jika diberikan kewenangannya kepada Kejaksaan, lembaga ini adalah penegak hukum yang dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran, tetapi independensinya dipertanyakan karena bagian dari eksekutif.

Pilihan lain adalah Komisi Informasi. Selain independen, Komisi ini sudah memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa informasi, termasuk data/informasi yang dikecualikan. Cuma, kata Edmon, Komisi Informasi lebih fokus pada  keterbukaan dan kurang memiliki kepekaan pada kerahasiaan. Komisi ini juga tidak dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Berkaitan dengan pengertian ‘data pribadi’, Edmon mengingatkan bahwa tidak ada defisi ‘data pribadi’ yang rigid dan menyebutkan satu persatu benda yang termasuk data pribadi. Pengertiannya lebih kepada purposif, tujuan yang hendak dicapai.

Terlepas dari aspek kelembagaan dan pengertian, para pemangku kepentingan sepakat tentang pentingnya RUU PDP. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sudah lama mendorong perhatian pemerintah dan DPR terhadap perlindungan data pribadi dan meminta segera dilakukan proses pembahasan ‘agar Indonesia segera memiliki instrumen perlindungan data pribadi yang kuat guna memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak privasi warganya’.

Tags:

Berita Terkait