Komisi Yudisial Terima 3 Laporan Terkait Majelis Hakim PN Jakpus Penundaan Pemilu
Utama

Komisi Yudisial Terima 3 Laporan Terkait Majelis Hakim PN Jakpus Penundaan Pemilu

KY melihat laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih; Kongres Pemuda Indonesia; serta Persatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia per 6 Maret 2023 itu sebagai perkara prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Awal mula dari perkara ini muncul adalah ketika hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU RI menyatakan Partai Prima berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya Partai PRIMA tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Pada akhirnya, Bawaslu RI menerbitkan Putusan No.002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 yang pada intinya memberi kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen perbaikan. Namun KPU RI menerbitkan surat bernomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang menilai partai Prima tidak menjalankan putusan Bawaslu tertanggal 4 November 2022.

Mengingat statusnya sudah dinyatakan TMS pada sistem SIPOL, partai Prima tidak bisa mengakses SIPOL untuk melakukan perbaikan dokumen. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat dalam putusan Bawaslu itu tidak ada larangan melakukan upload dokumen perbaikan. Akan tetapi, Majelis menilai KPU tidak melaksanakan perintah Bawaslu RI dalam putusan tertanggal 4 November 2022. Padahal, putusan Bawaslu bersifat wajib dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait