Komitmen Kedua Capres Diragukan dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Berita

Komitmen Kedua Capres Diragukan dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup tergolong buruk.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid mengatakan organisasinya meragukan komitmen kedua pasangan calon terhadap perlindungan lingkungan hidup. Terhadap isu lingkungan yang diangkat Jokowi-Ma’ruf, Walhi menilai tak jauh beda seperti visi dan misi dalam nawacita. Seharusnya sebagai petahana Jokowi lebih konkrit menjabarkan penguatan sistem pertanggungjawaban korporasi secara perdata dan pidana.

 

Terkait janji politik kubu Prabowo-Sandiaga untuk mendorong pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan sebagaimana termaktub dalam visi dan misi yang disampaikan ke KPU, Walhi melihat sedikitnya ada 2 hal yang keliru. Pertama, pemberian hukuman seberat-beratnya hanya bisa dilakukan pemerintah selaku eksekutif pada ranah administrasi. Untuk ranah perdata dan pidana harus dilakukan melalui lembaga peradilan. Penegakan hukum ini harus mengacu dasar hukum yang jelas, bukan kemauan bebas pemerintah.

 

Kedua, Walhi mencatat dalam pilar dan program aksi Prabowo-Sandi mendorong pertanggungjawaban terhadap pemilik perusahaan dan pelaku perusakan lingkungan hidup. Walhi menilai hal ini menunjukan Prabowo-Sandiaga keliru dan tidak konsisten tentang apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban hukum korporasi.

 

Khalisah mengatakan visi dan misi kedua pasangan calon tidak menyinggung persoalan yang dihadapi masyarakat seperti penyelesaian konflik agraria. Padahal ini merupakan masalah struktural yang ada di sektor agraria. “Walhi meragukan komitmen kedua pasangan calon dalam isu lingkungan hidup dan kemanusiaan,” kata dia.

 

Perkuat PPNS dan Inspektur

Terpisah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah berpendapat penegakan hukum di sektor lingkungan hidup tergolong buruk. Misalnya, kasus puluhan anak yang tewas di lubang bekas tambang batu bara. Kemudian, soal perizinan, tidak ada uji tuntas kelayakan (due diligence) yang dilakukan sebelum izin itu diterbitkan. Akibatnya ada ribuan izin yang masuk kategori non clear and clean (CnC).

 

Penegakan hukum lingkungan menurut Maryati juga perlu memperhatikan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ini berkaitan dengan kepemilkan perusahaan tambang karena diduga kuat ada oligarki dalam industri tambang. Kemudian terkait dengan pidana lingkungan hidup seperti penambangan yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, tidak ada tindakan tegas.

 

Maryati mengusulkan pemerintah ke depan perlu memperkuat PPNS dan Inspektur tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan yang dilakukan melalui gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) patut dicontoh kementerian ESDM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait