Komitmen OJK Menyelesaikan Persoalan Besar Perusahaan Asuransi
Terbaru

Komitmen OJK Menyelesaikan Persoalan Besar Perusahaan Asuransi

Seiring memperkuat pengaturan dan pengawasan agar makin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Konferensi pers OJK tentang permasalahan industri asuransi,  (Kamis (2/2/2023). Foto: Istimewa
Konferensi pers OJK tentang permasalahan industri asuransi, (Kamis (2/2/2023). Foto: Istimewa

Berbagai persoalan sektor jasa keuangan asuransi yang berdampak terhadap konsumen perlu mendapat perhatian serius para pemangku kebijakan. Sejumlah kasus perusahaan asuransi terus diproses penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus berkomitmen menyelesaikan persoalan sejumlah perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Jasa Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastominyono menyatakan pihaknya berupaya menyelesaikan masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Seperti  kasus kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

“Seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Ogi menerangkan, izin usaha PT WAL yang sudah dicabut Desember 2022 lalu, OJK bbakal terus memantau pelaksanan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB). Sesuai UU No.40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL memverifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, TL telah mendaftar dan memberitahukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan. Serta membentuk tim likuidasi  di penghujung 2022 lalu.

Setidaknya, OJK telah memverifikasi calon TL yang diusulkan pemegang saham dan disetujui RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu ketentuan Pasal 4 Peraturan OJK No.28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“Hasilnya, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan,” ujarnya.

Baca juga:

Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan Pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yng berlaku. Sesuai dengan pengumuman TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL. Selanjutnya TL bakal memverifikasi dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Mantan Direktur Layanan Strategis PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) itu mengimbau agar pemegang polis memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, OJK menghargai proses hukum yang berjalan di Polri dengan menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus PT WAL. Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka. Dia menegaskan, OJK mendorong pihak kepolisian menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK pun meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK menindak tegas akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL. Kresna Life Untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Pria yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama PT Vale Indonesia Tbk  periode 2020-2022 itu mengatakan, Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut. Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas,” ujarnya.

AJBB dan Jiwasraya

Sementara AJB Bumiputera (AJBB) 1912 dan PT Jiwasraya memiliki perlakuan penanganan tersendiri. Misalnya OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun. Dalam RPK terakhir, sidang luar biasa mengambil keputusan tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama. Yakni membagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Konsekuensinya, kata Ogi,  manfaat polis mengalami penurunan serta direklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif. Alhasil, defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. Menurutnya, OJK masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan onsite supervisory presence untuk memastikan kesiapan AJBB. Selain itu, bakal memberikan pernyataan tidak keberatan sepanjang penilaian OJK dalam upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik.

“Dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas,” imbuhnya.

Sedangkan PT Jiwasraya, OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.  Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan. IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.

Menurutnya, restrukturisasi polis telah dilaksanakan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life. Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

“Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait