Komitmen PERADI Wujudkan Pro Bono sebagai Prioritas Program Kerja
Berita

Komitmen PERADI Wujudkan Pro Bono sebagai Prioritas Program Kerja

Bantuan hukum pro bono menjadi salah satu prioritas program PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN PERADI berfoto bersama Ketua PBH PERADI setelah Pelantikan Pengurus DPN PERADI, Senin (8/2) di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN PERADI berfoto bersama Ketua PBH PERADI setelah Pelantikan Pengurus DPN PERADI, Senin (8/2) di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta. Foto: istimewa.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah menyelenggarakan acara Pelantikan Pengurus DPN PERADI Masa Jabatan 2020-2025 pada Senin (8/2). Selain pelantikan Pengurus DPN, dilakukan pula pelantikan Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasihat, dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI).

 

Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, sesuai harapan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,PBH PERADI akan berupaya untuk mewujudkan salah satu program kerja prioritas pada tahun 2021, yaitu memperkuat bantuan hukum secara gratis (pro bono) bagi masyarakat miskin yang membutuhkan akses hukum. “Program bantuan hukum secara pro bono melalui PBH PERADI harus terus meningkat dan lebih baik. Bahkan, Beliau (Ketua Umum) menyampaikan bahwa ini program kerja yang harus digalakkan. Besar harapannya, agar masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air dapat menghubungi PBH PERADI di daerah masing-masing jika membutuhkan bantuan hukum. Ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH PERADI Pusat untuk dapat mewujudkannya. ,” kata Asido.

 

Menurut Asido, konsistensi Otto Hasibuan untuk menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program kerjanya membuktikan bahwa PERADI di bawah kepemimpinannya merupakan satu-satunya organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengenai kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Hal ini dibuktikan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma. Adapun berdasarkan pasal 15 ayat (2), organisasi advokat membentuk unit kerja yang diatur dengan Peraturan Organisasi Advokat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 18, unit kerja tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu enam (6) bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan.

 

Susunan Pengurus Pusat Bantuan Hukum PERADI

PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang-Undang Advokat dan peraturan pemerintah di mana unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma telah dibentuk sebelum waktu enam (6) bulan, yaitu pada tanggal 11 Mei 2009 dengan nama Pusat Bantuan Hukum Peradi. Ini jauh sebelum lahirnya Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal tanggal 25 September 2015 yang menyebabkan bermunculannya organisasi-organisasi advokat, sehingga SKMA tersebut jelas telah mengabaikan Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah.

 

Saat ini PBH PERADI telah memiliki 112 cabang yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Sejak dibentuk pada tahun 2009, PBH PERADI secara berkelanjutan terus memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat miskin seluruh Indonesia hingga saat ini.

 

“Kami Pengurus PBH Peradi Pusat Periode 2020–2023 berkomitmen untuk berupaya secara maksimal meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin dengan memperkuat cabang-cabang PBH di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum pro bono. Kami di Pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring dan berupaya membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH Cabang di seluruh Indonesia, khususnya terkait akreditasi agar PBH Cabang dapat bekerja secara maksimal. Kami juga akan mengupayakan adanya kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum dapat diwujudkan, sehingga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan,” Asido menambahkan.

 

Adapun susunan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi yang dilantik adalah:

Ketua: Suhendra Asido Hutabarat

Wakil Ketua: Susy Tan dan YS. Parsiholan Marpaung, S.H. 

Sekretaris: Alex Argo Hernowo, S.H.

Wakil Sekretaris: Riza Afrisal Hasby, S.H. dan Charles Saragih, S.H.

Bendahara: Andris Basril, S.H., M.H.

Wakil Bendahara: Wilman Malau, S.H., M.H.

 

Bidang Pengelolaan Pro Bono

Koordinator: Guntur Pardamaian, S.H.

Anggota: Hotlan Pasaribu, S.H.

 

Bidang Organisasi dan Pengembangan

Koordinator: Agus Setiawan, S.H., M.H.

Anggota: Arie Achmad, S.H.

 

Bidang Advokasi & Riset

Koordinator: Bangsawan, S.H., M.H.

Anggota: Roland Hutabarat, S.H., M.H.

 

Bidang Kemitraan & Kampanye

Koordinator: Albiker Siagian, S.H.

Anggota: Nandang Hermawan, S.H.

 

Sementara itu, berikut susunan Dewan Penasihat PBH PERADI:

Ketua: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Sekretaris: R. Dwiyanto Prihartono , S.H., M.H.

Anggota: Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.; Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H.; dan Rivai Kusumanegara, S.H., M.H.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait