Komnas Haji Dorong Presiden Terbitkan Keppres Ongkos Biaya Haji
Terbaru

Komnas Haji Dorong Presiden Terbitkan Keppres Ongkos Biaya Haji

Selain amanat UU 8/2019, Keppres menjadi legitimasi hukum bagi Kemenag untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji sedari di tanah air maupun di Mekkah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Foto: Istimewa
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Foto: Istimewa

Pasca kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2023, menjadi tugas pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Angka yang disepakati sebesar Rp90.050.637 dengan rincian biaya yang dibayarkan calon jemaah sebesar Rp49.812.700,26. Sementara sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen.

“Kesepakatan tersebut kemudian nantinya akan dibawa ke presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres yang ditandatangani oleh presiden sebagai landasan hukum bagi jemaah untuk segera melakukan pelunasan,” ujar Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj melalui keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Keharusan menuangkan ongkos biaya haji ke dalam Perpres sebagaimana amanat Pasal 48 UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 48 ayat (1) menyebutkan, “Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR”.

Baca juga:

Selain itu, Keppres BPIH menjadi legitimasi hukum bagi Kemenag untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji sedari di tanah air maupun di Mekkah. Yakni berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, hingga pengurusan dokumen.

Mustolih mengatakan, bila mengacu Pasal 48 ayat (1) UU 8/2019, presiden memiliki waktu 30 hari untuk segera menerbitkan Keppres, sejak disepakati besaran ongkos haji antara Kemenag dengan DPR. Besarnya biaya pelunasan ongkos perjalanan ibadah haji yang mesti dilunasi, Komnas Haji berharap presiden dapat segera menerbitkan Keppres BPIH, sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat

Tags:

Berita Terkait