Komnas Haji Dorong Seluruh Personil BPKH Laporkan LHKPN
Terbaru

Komnas Haji Dorong Seluruh Personil BPKH Laporkan LHKPN

Tak ada alasan tidak melaporkan LHKPN karena mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang begitu besar yang bersumber bukan dari APBN, melainkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang bersumber dari setoran jutaan calon jemaah haji.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi Nasional  Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Foto: Istimewa
Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Foto: Istimewa

Kasus anak pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mario Dendy yang turut menyeret orang tuanya Rafael Alun Trisambodo berbuntut panjang. Tak saja soal aset yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) butuh kesesuaian dengan fakta di lapangan, namun keharusan seluruh penyelenggara negara melaporkan aset dan hartanya menjadi sorotan. Sepertihalnya pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana umat.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj, mengatakan kepemimpinan BPKH di periode kedua bakal menjalankan tugas lima tahun ke depan. Kini, BPKH di bawah kepemimpinan Fadlul Imansyah bersama 6 orang komisoner lainnya bakal menahkodai kapal besar dalam mengelola keuangan haji calon jemaah yang bakal menunaikan rukum Islam ke lima di tanah suci Mekkah.

Sebagai lembaga yang amat strategis berada langsung di bawah presiden alias setingkat dengan kementerian memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimandatkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Seperti bertugas menerima, mengelola, menempatkan dan menginvestasikan dana haji ke berbagai instrumen.

Mulai perbankan, saham, efek syariah, reksadana, surat berharga syariah negara (SBSN), emas. Bahkan dapat investasi langsung di dalam maupun di luar negeri. Selebihnya, BPKH pun masih dapat memanfaatkan dan mendistribusikan nilai manfaat dari dana badi umat untuk kegiatan sosial ke berbagai pihak.

Mustolih melihat dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166,2  triliun yang berasal dari setoran awal Rp5,2 juta per calon jemaah haji tunggu dari kelas regular dan haji khusus. Nah ternyata, nilai manfaat dari hasil penempatan maupun investasi kurang lebih Rp15 triliun. Sedangkan Dana Abadi Ummat (DAU) mencapai Rp3,5 triliun.

Menurutnya, sejak tahun lalu BPKH menjadi pemegang saham pengendali di Bank Muamalat sebesar 78,45 persen. Setelah melakukan right issue, di mana BPKH menyuntikkan Rp1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat bertambah menjadi 82,7 persen. Nah, dengan tanggungjawab mengelola keuangan yang sedemikian besar  sudah selayaknya pimpinan BPKH yang terdiri 7 orang dan 7 orang Dewan Pengawas menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara benar dan jujur.

“Sebagai bagian dari tanggungjawab menjaga integritas, kredibilitas dan transparansi serta upaya menjaga jarak dengan potensi praktik-praktik yang menjurus kepada perilaku koruptif baik secara individu maupun kelembagaan,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait