Komnas HAM: Belum Ada Pengakuan dari Negara Terhadap Pembela HAM
Terbaru

Komnas HAM: Belum Ada Pengakuan dari Negara Terhadap Pembela HAM

Sampai saat ini belum ada regulasi yang memberikan definisi dan perlindungan tentang pembela HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Plt Kepala Biro Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono. Foto: ADY
Plt Kepala Biro Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono. Foto: ADY

Peran pembela HAM sangat penting dalam memajukan dan penegakan HAM. Selama ini perlindungan terhadap pembela HAM sangat minim. Plt Kepala Biro Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, mengatakan sampai sekarang belum ada regulasi yang menjabarkan definisi pembela HAM. Kendati sebagian UU memberikan perlindungan terhadap beberapa profesi tertentu, seperti advokat, jurnalis, dan serikat pekerja/buruh, tapi belum ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan terhadap pembela HAM.

“Banyak tantangan yang dihadapi human rights defenders (pembela HAM, red). Sampai sekarang belum ada defenisinya, artinya belum ada pengakuan dari negara,” kata Wiwin dalam diskusi yang digelar INFID bertema “Peran dan Ketahanan Masyarakat Sipil dalam Pembangunan Berkelanjutan di Era Kemunduran Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Serta Ketimpangan Sosial dan Ekonomi” di Jakarta Selasa (19/7/2022) kemarin.

Mimin melihat para pembela HAM kerap diposisikan berlawanan dengan pemerintah. Mereka dianggap mengganggu dan menyebabkan instabilitas. Padahal, kerja-kerja pembela HAM memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan dan penegakan HAM. Misalnya, pada saat pemerintah masih gagap menghadapi pandemi Covid-19 kalangan organisasi masyarakat sipil menyediakan masker dan makanan bagi masyarakat. Pembela HAM juga mengadvokasi masyarakat yang tergusur, kehilangan mata pencahariannya karena lahannya dirampas.

Kendati peran pembela HAM sangat signifikan membantu masyarakat, tapi Mimin menilai perlindungan terhadap pembela HAM belum memadai. Faktanya, pembela HAM kerap menghadapi berbagai ancaman, ketika menjalankan tugasnya menegakkan HAM. Ancaman yang dihadapi berupa ancaman fisik dan non fisik serta regulasi seperti UU ITE, UU Minerba, dan RUU KUHP.

“Ketika mengadvokasi masyarakat korban tambang pembela HAM malah dikenakan pasal menghalang-halangi kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Dia mengatakan pembela HAM rentan mendapat ancaman karena mereka sebagai motor gerakan HAM. Pengaduan Komnas HAM dalam 2 tahun terakhir mencatat ada 44 kasus serangan dan ancaman terhadap pembela HAM. Dari kasus tersebut, 52 persen serangan terjadi di ruang digital. Serangan dan ancaman juga dialami pembela HAM ketika menjalankan tugas jurnalistik, menyampaikan pendapat di muka umum dan forum ilmiah.

“Ini berkorelasi dengan demokrasi dan ruang sipil yang semakin terancam,” lanjutnya.

Selain absennya regulasi, aparat penegak hukum juga belum jelas melihat peran pembela HAM. Komnas HAM telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat sipil, kementerian, dan lembaga untuk menegaskan pentingnya posisi pembela HAM sebagai mitra pemerintah.

“Pekerjaan rumah besar kita sekarang adalah bagaimana agar kerja-kerja pembela HAM dilindungi negara,” pintanya.

Tak ketinggalan Mimin mengingatkan dalam berbagai instrumen HAM internasional tegas menyebut pelindungan terhadap pembela HAM. Ada kewajiban negara melindungi pembela HAM. Untuk menghadapi berbagai tantangan itu penting bagi pembela HAM untuk memperkuat jejaring. “Sekaligus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para pembela HAM,” harapnya. 

Tags:

Berita Terkait