Komnas HAM: Pengungkapan Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Harus Transparan
Terbaru

Komnas HAM: Pengungkapan Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Harus Transparan

Apabila terdapat unsur kelalaian apalagi kesengajaan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

"Berdasarkan laporan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, ada 9 kamar di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana habis terbakar. Idealnya, dari 9 kamar itu hanya diisi sekitar 40 narapidana," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan keprihatinannya dan turut berdukacita atas wafatnya 41 narapidana dan puluhan narapidana lainnya yang terluka dalam kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ini. Bamsoet meminta kepolisian harus tetap menyelidiki lebih lanjut penyebab kebakaran tersebut meskipun dugaan sementara disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dipicu korsleting listrik.

Bamsoet menjelaskan dari laporan Kementerian Hukum dan HAM diketahui bahwa Lapas Kelas I Tangerang sudah berusia 42 tahun. Lapas itu dibangun pada tahun 1972. "Ironisnya, walaupun ada penambahan daya listrik, tetapi tidak pernah ada perbaikan instalasi listrik," ujarnya.

Dia meminta berbagai sarana dan prasarana lapas di berbagai daerah harus segera dievaluasi, sehingga jangan sampai karena persoalan lemahnya perawatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Menurut dia, para narapidana dengan statusnya tersebut tetap merupakan warga negara yang wajib dijaga dan dilindungi keselamatan jiwa dan raga oleh negara.

"Saya tahu Menkumham telah berkerja keras untuk melakukan berbagai perbaikan. Namun, kita memahami keterbatasan keuangan negara, sehingga kita belum mampu menghadirkan lapas yang ideal sesuai standar kemanusiaan universal,” lanjutnya.  

Bamsoet juga meminta Polri tetap berusaha mengidentifikasi jenazah korban kebakaran dan apabila perlu melalui tes DNA dengan mendatangkan keluarga korban.

Kemenkumham tengah fokus pada pemulihan korban dan iklim kondusif di Lapas Klas I Tangerang, Banten, setelah kebakaran yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan. "Kami saat ini fokus pada pemulihan terhadap napi yang jadi korban kebakaran, baik yang meninggal dunia maupun luka, serta memastikan kondisi di lapas kondusif," kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) seperti dikutip Antara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait