Komnas HAM: UU PSDN Bahaya bagi Demokrasi dan Penegakan HAM
Berita

Komnas HAM: UU PSDN Bahaya bagi Demokrasi dan Penegakan HAM

Karena pelaksanaan UU PSDHN dapat mengembalikan Indonesia kembali ke era totaliter dan sentralistik serta berpotensi melanggar prinsip conscientious objection karena ada pengaturan absolut melalui ancaman pidana bagi pihak yang tidak mengikuti agenda yang telah ditetapkan, misalnya mobilisasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Atas dasar itu, Anam menegaskan UU PSDN berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM sehingga layak diuji materi ke MK. Dia berharap ada pihak yang mau mengajukan uji materi ke MK. Cara lainnya, Presiden bisa menerbitkan Perppu atau DPR periode 2019-2024 bisa menerbitkan UU yang membatalkan UU PSDN.

 

“Jika terjadi perbedaan pandangan dan pendapat dalam situasi politik tertentu, kelompok tersebut bisa dikriminalkan lewat UU PSDN dengan menuding kelompok tersebut ‘anti negara’, sehingga bisa dipidana,” katanya.

Tags:

Berita Terkait